bahasakita.id – Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang penyelenggaraan haji 2024 tidak hanya mencatat angka dan prosedur, tetapi juga menguji konsistensi penegakan hukum. Dan Ahli Hukum Pidana UBK Hudi Yusuf menilai audit itu telah memenuhi syarat pembuktian utama.
Ia menunjuk pengisian kuota 4.531 jemaah yang tidak sesuai ketentuan sebagai simpul masalah. Dampaknya terukur, yakni pembebanan keuangan haji sebesar Rp596,88 miliar.
“Dalam konteks hukum pidana, audit ini sudah cukup untuk melangkah ke penetapan tersangka,” ujar Hudi, Rabu (10/12/2025).
Menurutnya, pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas sejak Agustus 2025 menunjukkan penyidik telah memiliki dasar awal yang kuat.
Membaca Data Audit
IHPS Semester I-2025 mencatat 17 permasalahan. Tiga pola pelanggaran kuota muncul berulang, yaitu pemberangkatan ulang jemaah, penggabungan mahram tanpa syarat, dan pelimpahan porsi yang melanggar ketentuan.
BPK juga menemukan kelemahan Sistem Pengendalian Intern serta pelanggaran prinsip efektivitas dan efisiensi. Temuan-temuan itu menegaskan bahwa persoalan haji 2024 bersifat sistemik.
KPK menyatakan perkara ini telah berada pada tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025, dengan potensi kerugian negara mendekati Rp1 triliun. Arah perkara kini menunggu keputusan penetapan tersangka. ***
