Febrie Adriansyah mundur dari JampidsusFebrie Adriansyah mundur dari jabatan Jampidsus dan pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejagung memastikan penanganan

Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Kejaksaan Agung menyatakan Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan objektivitas penegakan hukum.

Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan Febrie Adriansyah. Selain itu, seluruh tugas dan fungsi di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dipastikan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal

Anang menegaskan pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas maupun penanganan perkara di lingkungan Jampidsus. Karena itu, Kejaksaan Agung memastikan seluruh proses tetap berlangsung sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Dalam kesempatan tersebut, Anang mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah selama proses penegakan hukum berlangsung.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah memberikan tanggapan mengenai penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di rumahnya di kawasan Sentul, Bogor. Ia membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman pribadinya yang telah dimiliki sejak lama.

Selain itu, Febrie juga menanggapi temuan uang dan emas seberat 74 kilogram dalam penggeledahan tersebut. Ia menyatakan siap memberikan klarifikasi melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui forum konferensi pers.

Menurut Febrie, penjelasan mengenai kepemilikan maupun aktivitas yang berkaitan dengan barang yang ditemukan akan disampaikan sesuai prosedur hukum. Dengan demikian, seluruh keterangan akan diberikan dalam proses pemeriksaan resmi yang dilakukan aparat penegak hukum.