Bahasa Kita – Ceramah JK dipotong dan diunggah ke media sosial berujung laporan polisi terhadap Permadi Arya alias Abu Janda dan Ade Armando ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku pada Senin (20/4/2026). Kasus ini teregister dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Pelapor diwakili advokat Paman Nurlette yang menilai unggahan video ceramah mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada tidak disampaikan secara utuh.
Menurutnya, video yang dipublikasikan telah dipotong sehingga mengubah konteks pembahasan. Kondisi ini dinilai memicu kegaduhan di ruang publik.
Alasan Pelaporan dan Dugaan Penghasutan
Nurlette menyebut unggahan tersebut tidak hanya dipotong, tetapi juga disertai narasi yang memperkeruh situasi. Ia menilai ada unsur provokasi dalam penyebaran konten tersebut.
“Perlu kami tegaskan dengan potongan video ceramah Pak JK yang diposting kemudian disertai dengan narasi penghasutan,” ujarnya di Polda Metro Jaya.
Ia menambahkan, narasi yang menyertai video dinilai manipulatif dan berpotensi membentuk persepsi negatif di masyarakat.
Dalam sudut pandang pelapor, penyajian informasi yang tidak utuh membuat substansi ceramah kehilangan makna aslinya.
Unsur Niat dalam Penyebaran Konten
Nurlette menilai tindakan tersebut mengandung unsur niat atau mens rea. Ia mempertanyakan alasan pemotongan video sebelum dipublikasikan.
Menurutnya, jika video disajikan secara utuh, maka masyarakat dapat memahami konteks secara menyeluruh tanpa menimbulkan kesalahpahaman.
“Kalau mereka mempublikasikannya secara utuh otomatis video itu dipahami secara komprehensif,” kata dia.
Dalam praktiknya, pemotongan konten dinilai menjadi faktor utama munculnya kegaduhan di ruang publik.
Konteks Ceramah Jusuf Kalla
Nurlette menjelaskan ceramah Jusuf Kalla di UGM merupakan refleksi dari pengalaman konflik di Poso dan Ambon pada masa lalu.
Dalam ceramah tersebut, Jusuf Kalla disebut tengah mengkritik pemahaman fanatisme yang berpotensi memecah belah.
Ia menegaskan bahwa kritik tersebut tidak ditujukan pada kondisi saat ini, melainkan sebagai pembelajaran dari konflik sebelumnya.
“Hal itu merupakan koreksi terhadap paradigma fanatisme buta yang pernah terjadi,” ujarnya.
Dengan kata lain, substansi ceramah bertujuan untuk mendorong pemahaman yang lebih moderat dalam kehidupan beragama.
Pasal yang Disangkakan
Laporan terhadap Permadi Arya dan Ade Armando menggunakan dasar hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008.
Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 28 ayat terkait penyebaran informasi yang menimbulkan keonaran.
Dalam konteks ini, pelapor menilai penyebaran video yang telah dipotong dan disertai narasi provokatif dapat dikategorikan sebagai tindakan melanggar hukum.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena berkaitan dengan penyebaran konten digital dan dampaknya terhadap persepsi publik.
