BI Rate naik menjadi 5,5 persen. Ekonom menjelaskan peluang kenaikan cicilan KPR

Bahasa Kita – BI Rate naik menjadi 5,5 persen setelah Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin dari sebelumnya 5,25 persen. Kebijakan tersebut langsung memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kemungkinan kenaikan cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dalam waktu dekat.

Bank Indonesia mengambil langkah tersebut untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah yang menghadapi tekanan akibat meningkatnya gejolak global. Selain menaikkan BI Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility menjadi 4,5 persen dan Lending Facility menjadi 6,25 persen.

Meski demikian, sejumlah ekonom menilai dampak kebijakan tersebut terhadap cicilan KPR tidak terjadi secara langsung dan membutuhkan waktu sebelum dirasakan oleh debitur.

BI Rate Naik untuk Menjaga Stabilitas Rupiah

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan kenaikan BI Rate menjadi bagian dari langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah.

Menurutnya, tekanan terhadap rupiah masih dipengaruhi tingginya gejolak global yang muncul akibat konflik di kawasan Timur Tengah. Karena itu, BI memilih memperketat kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga acuan.

Dalam praktiknya, perubahan BI Rate akan memengaruhi berbagai instrumen keuangan, termasuk biaya dana yang digunakan perbankan dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat.

Namun, dampak kebijakan tersebut tidak selalu berlangsung seragam pada seluruh bank.

Ekonom Nilai Peluang Kenaikan Cicilan KPR Semakin Besar

Pengamat ekonomi Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai kenaikan BI Rate hampir pasti meningkatkan peluang naiknya suku bunga kredit perbankan.

Meski begitu, proses penyesuaian tidak terjadi secara instan. Bank biasanya mempertimbangkan berbagai faktor sebelum menaikkan bunga pinjaman kepada nasabah.

Faktanya, biaya dana, kondisi likuiditas, risiko debitur, kualitas kredit, hingga persaingan antarbank menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan bunga kredit.

Karena itu, dampak kenaikan BI Rate terhadap cicilan KPR dapat berbeda antara satu bank dengan bank lainnya.

Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo

Nasabah KPR Fixed Rate dan Floating Rate Hadapi Situasi Berbeda

Menurut Syafruddin, pengaruh kenaikan BI Rate terhadap cicilan rumah sangat bergantung pada skema bunga yang digunakan oleh debitur.

Bagi nasabah yang masih menikmati bunga tetap atau fixed rate, cicilan tidak akan berubah selama masa promo tersebut masih berlaku.

Namun, situasi berbeda dapat terjadi ketika masa fixed rate berakhir. Setelah kredit beralih ke skema floating rate, cicilan berpotensi mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan bunga pasar.

Sementara itu, debitur yang saat ini sudah berada pada masa floating rate menghadapi peluang lebih besar mengalami kenaikan cicilan dalam beberapa bulan mendatang.

Yang jadi sorotan, para ekonom melihat arah kebijakan saat ini membuka ruang bagi kenaikan bunga kredit apabila suku bunga tinggi bertahan dalam periode yang lebih panjang.

Ekonom Minta Masyarakat Tidak Panik

Kendati demikian, sejumlah ekonom mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa cicilan KPR akan langsung naik setelah keputusan BI diumumkan.

Peneliti Center of Reform on Economics atau CORE Yusuf Rendy Manilet menjelaskan bahwa transmisi kebijakan moneter ke bunga kredit biasanya memerlukan waktu sekitar tiga hingga enam bulan.

Artinya, perubahan cicilan yang terjadi dalam waktu sangat dekat belum tentu berasal dari keputusan BI terbaru.

Menurut Yusuf, penyebab yang lebih sering terjadi adalah berakhirnya masa bunga promo fixed rate sehingga kredit otomatis berpindah ke bunga floating yang lebih tinggi.

Hal senada disampaikan Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita. Ia menilai banyak masyarakat masih salah memahami mekanisme transmisi kebijakan moneter.

Menurutnya, perbankan akan mempertimbangkan arah kebijakan moneter, biaya dana, kondisi likuiditas, serta persaingan pasar sebelum mengambil keputusan menaikkan bunga kredit.

Karena itu, kenaikan BI Rate sebesar 25 basis poin belum tentu langsung diteruskan secara penuh ke bunga KPR.

Sektor Properti Tetap Perlu Waspada

Meski dampaknya tidak instan, para ekonom tetap mengingatkan sektor properti dan rumah tangga untuk mencermati perkembangan suku bunga ke depan.

Jika kondisi suku bunga tinggi bertahan dalam waktu lama, potensi pengetatan kredit secara bertahap dapat muncul. Dampaknya dapat memengaruhi permintaan pembiayaan rumah dan kemampuan masyarakat mengakses kredit baru.

Dalam konteks tersebut, perkembangan kebijakan moneter Bank Indonesia akan menjadi salah satu faktor penting yang diperhatikan oleh pelaku industri properti maupun masyarakat yang memiliki kredit perumahan.