Sinar Jiwa – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh lima dokter terkait dugaan penggunaan gelar akademik Insinyur atau Ir. Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis.
Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan penggunaan gelar Ir oleh Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen dan forum resmi. Para pelapor menilai gelar yang semestinya digunakan adalah Doktorandus atau Drs berdasarkan latar belakang pendidikan yang bersangkutan.
“Jadi kebetulan ini para dokter semua, artinya sepakat untuk melaporkan Menteri Kesehatan, karena bukan ijazah palsu tetapi gelar palsu,” kata OC Kaligis.
Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya pada Senin (11/5/2026). Polisi menyebut laporan berkaitan dengan Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru dan Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
Dokter Pelapor Soroti Penggunaan Gelar Ir
Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menjelaskan dugaan penggunaan gelar Ir ditemukan dalam sejumlah kegiatan formal Menteri Kesehatan.
Menurutnya, Budi Gunadi Sadikin merupakan lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung. Karena itu, ia menilai gelar akademik yang seharusnya digunakan ialah Doktorandus.
“Beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir, gelarnya bukan Ir,” ujar Nurdadi.
Para pelapor juga menyebut penggunaan gelar Insinyur ditemukan dalam buku saku Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang ditandatangani Menteri Kesehatan.
Selain itu, penggunaan gelar tersebut disebut muncul dalam hasil notulensi rapat dengar pendapat bersama DPR.
Di sisi lain, pihak pelapor mengaku telah melayangkan somasi sebelum membuat laporan polisi. Namun hingga laporan diajukan, tidak ada jawaban maupun klarifikasi dari pihak terlapor.
“Jadi Menkes kita sudah kasih somasi, tidak ada jawaban,” kata OC Kaligis.
Polda Metro Jaya Terima 10 Barang Bukti
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan terhadap Menteri Kesehatan.
Menurutnya, penyidik telah menerima sejumlah barang bukti dari pelapor untuk mendukung laporan tersebut.
Barang bukti itu antara lain buku tentang Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, buku kinerja Kementerian Kesehatan 2022-2023, hingga hasil tangkapan layar website ITB.
“Satu lembar kertas hasil cetak cuplikan layar atau screen capture tangkapan layar website ITB,” ujar Budi Hermanto.
Polisi menyebut saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman.
ITB Jelaskan Sejarah Penggunaan Gelar Akademik
Di tengah polemik tersebut, Institut Teknologi Bandung memberikan penjelasan mengenai sistem penulisan gelar akademik pada masa lalu.
Wakil Rektor ITB Andryanto Rikrik Kusmara menjelaskan bahwa sebelum tahun 1993, penulisan gelar lulusan perguruan tinggi belum memiliki aturan baku seperti saat ini.
Menurut ITB, penggunaan gelar Ir dan Drs pada masa itu lebih banyak mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan warisan Belanda.
“Penggunaan gelar Insinyur oleh lulusan sebelum periode tersebut perlu dipahami dalam konteks sejarah pendidikan tinggi Indonesia pada zamannya,” kata Rikrik.
ITB juga menyebut penulisan gelar pada masa itu merupakan praktik umum dan belum berkaitan dengan profesi insinyur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keinsinyuran saat ini.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan menegaskan Menteri Kesehatan tidak pernah mencantumkan gelar akademik dalam administrasi resmi kementerian berdasarkan surat edaran internal yang berlaku sejak 2022.
