Dana PajakPajak

Bahasa Kita – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menyiapkan program diskon pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada 2 Juni hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan tersebut memungkinkan pemilik kendaraan yang menunggak bertahun-tahun cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah 50 persen tanpa dikenakan denda maupun akumulasi tunggakan sebelumnya.

Program itu diumumkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung sebagai langkah baru dalam pengelolaan pajak kendaraan. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan kebijakan kali ini bukan pemutihan pajak.

Kepala Bapenda Lampung Saipul mengatakan pemerintah memilih skema keringanan agar tetap memberi rasa keadilan bagi masyarakat yang disiplin membayar pajak kendaraan.

Tahun ini arah kebijakan kita bukan pemutihan, tetapi memberikan keringanan atau istilah populernya diskon pajak kendaraan bermotor,” ujar Saipul.

Skema Diskon Pajak Kendaraan Lampung Berbeda dari Pemutihan

Dalam kebijakan baru tersebut, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan tidak lagi dibebani denda maupun akumulasi keterlambatan pembayaran tahun-tahun sebelumnya.

Saipul menjelaskan pemilik kendaraan cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah setengah dari nilai pajak tahunan. Dengan kata lain, masyarakat hanya membayar sekitar satu setengah tahun pajak meski tunggakannya sudah berlangsung lama.

Berapa pun tunggakannya tidak dikenakan denda lagi. Jadi masyarakat hanya membayar satu setengah tahun saja,” jelasnya.

Yang jadi sorotan, kebijakan ini disusun berdasarkan arahan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal. Pemerintah ingin mengubah pendekatan lama yang selama ini lebih banyak menguntungkan penunggak pajak melalui program pemutihan.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah juga mulai memberi perhatian kepada wajib pajak yang selama ini taat melakukan pembayaran tepat waktu.

Saipul
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Saipul

Diskon Balik Nama dan Mutasi Kendaraan Juga Disiapkan

Selain keringanan tunggakan, Pemprov Lampung juga memberikan potongan biaya untuk proses mutasi dan balik nama kendaraan bermotor.

Untuk kendaraan roda dua, diskon yang diberikan mencapai 50 persen. Sementara kendaraan roda empat memperoleh potongan sebesar 25 persen.

Menurut Saipul, langkah tersebut bertujuan mempermudah masyarakat memperbarui data kepemilikan kendaraan sekaligus menghindari penghapusan data kendaraan dari sistem administrasi.

Tujuannya supaya masyarakat lebih mudah melakukan balik nama kendaraan dan terhindar dari penghapusan data kendaraan oleh sistem,” katanya.

Di sisi lain, kebijakan itu juga menjadi upaya pemerintah memperbaiki validitas data kendaraan di Provinsi Lampung. Sebab, masih banyak kendaraan yang belum melakukan proses balik nama meski kepemilikannya sudah berpindah tangan.

Pemilik Kendaraan Taat Pajak Juga Dapat Insentif

Tak hanya fokus kepada penunggak, pemerintah daerah juga menyiapkan insentif bagi masyarakat yang rutin membayar pajak kendaraan setiap tahun.

Diskon untuk wajib pajak disiplin diberikan hingga 25 persen dengan penyesuaian berdasarkan usia kendaraan dan tingkat kepatuhan pembayaran.

Yang menarik, pendekatan tersebut berbeda dibanding program pemutihan sebelumnya yang kerap dianggap hanya menguntungkan penunggak pajak.

Saat ini, jumlah kendaraan yang tercatat menunggak pajak di Provinsi Lampung mencapai sekitar 700 ribu unit. Angka tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah meluncurkan kebijakan keringanan baru.

Saipul mengatakan program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak sekaligus membantu penerimaan daerah.

Dalam praktiknya, penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber penting pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Lampung.