Budi Gunadi SadikinMenteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Bahasa Kita – Polemik penggunaan gelar akademik Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkembang setelah lima dokter melaporkannya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu mempermasalahkan penggunaan gelar Insinyur atau Ir yang digunakan Budi dalam sejumlah dokumen dan kegiatan formal.

Pelaporan dilakukan melalui kuasa hukum Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Para pelapor menilai penggunaan gelar Ir tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan Budi Gunadi Sadikin sebagai lulusan Fisika Nuklir Institut Teknologi Bandung.

Namun di tengah laporan tersebut, Institut Teknologi Bandung memberikan penjelasan mengenai sejarah penggunaan gelar akademik di Indonesia sebelum tahun 1993.

ITB Sebut Sistem Gelar Dulu Berbeda

Wakil Rektor Bidang Komunikasi, Kemitraan, Kealumnian, dan Administrasi ITB, Andryanto Rikrik Kusmara, menjelaskan penulisan gelar pada ijazah lulusan lama berbeda dengan sistem saat ini.

Menurutnya, sebelum terbitnya aturan resmi tahun 1993, ijazah perguruan tinggi belum mencantumkan gelar akademik secara spesifik.

Pada ijazah lulusan ITB tahun 1988, penulisan gelar tidak tercantum sebagaimana format ijazah lulusan ITB saat ini,” ujar Rikrik.

Dalam konteks tersebut, penggunaan gelar Ir maupun Drs pada masa itu lebih mengikuti tradisi akademik dan sistem pendidikan tinggi warisan Belanda.

ITB juga menyebut penggunaan gelar Insinyur oleh alumni sebelum lahirnya aturan baru merupakan praktik umum di dunia pendidikan dan pekerjaan.

Yang patut dicatat, kepastian hukum mengenai gelar sarjana dan profesi baru muncul setelah Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 036/U/1993 diterbitkan.

Laporan Dokter Fokus pada Dugaan Penggunaan Gelar Ir

Sementara itu, pihak pelapor tetap mempermasalahkan penggunaan gelar Ir oleh Budi Gunadi Sadikin dalam sejumlah dokumen resmi.

Salah satu pelapor, dr. Nurdadi Saleh, menyebut gelar yang seharusnya digunakan Menteri Kesehatan adalah Doktorandus atau Drs.

Menurutnya, penggunaan gelar Insinyur ditemukan dalam buku saku Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta hasil notulensi rapat dengan DPR.

Beliau harusnya seorang Doktorandus karena dia di ITB itu lulusan Fisika Nuklir,” kata Nurdadi.

OC Kaligis mengatakan pihaknya telah menyerahkan 10 bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Selain itu, somasi juga disebut telah dilayangkan sebelum laporan polisi dibuat.

Namun pada kenyataannya, hingga laporan diajukan, pihak pelapor mengaku belum menerima klarifikasi dari Menteri Kesehatan.

Kemenkes Tegaskan Nama Menkes Tanpa Gelar

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa administrasi resmi kementerian tidak mencantumkan gelar akademik Menteri Kesehatan.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Aji Muhawarman menunjukkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/III/9961/2022 terkait penulisan nama Menteri Kesehatan dalam naskah dinas.

Dalam surat tersebut, nama Menteri Kesehatan ditulis sebagai “BUDI G. SADIKIN” tanpa mencantumkan gelar akademik.

Surat edaran itu berlaku untuk berbagai dokumen resmi kementerian seperti peraturan, keputusan, surat edaran, hingga laporan resmi.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menyatakan laporan terhadap Budi Gunadi Sadikin masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.