Bupati Sukoharjo DitahanBupati Sukoharjo Ditahan KPK menerima setoran upah pungut Rp2,93 miliar. Dua pejabat Pemkab Sukoharjo juga ditetapkan sebagai tersangka.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani resmi ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penyidik juga menahan dua pejabat daerah yang diduga terlibat dalam pengumpulan setoran upah pungut.

Bupati Sukoharjo Etik Suryani menjalani penahanan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Penahanan berlangsung seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.

Selain Etik, penyidik turut menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo. Ketiganya terlihat mengenakan rompi tahanan KPK sebelum dibawa menggunakan mobil tahanan.

Dugaan Setoran Upah Pungut Capai Rp2,93 Miliar

Asep Guntur Rahayu
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu – dok KPK

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan. KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dari operasi tangkap tangan yang berlangsung di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

Menurut Asep, penyidik menduga Etik Suryani memerintahkan Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Selanjutnya, dana tersebut diduga disetorkan kepada Etik sebagai bagian dari praktik yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Lebih jauh, KPK menduga mekanisme tersebut melanjutkan pola setoran yang telah berjalan pada masa bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik Suryani. Dalam penjelasannya, Asep mengungkap adanya sejumlah kode perintah yang diduga digunakan untuk meminta besaran setoran menyesuaikan praktik sebelumnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, total uang yang diduga diterima Etik melalui setoran upah pungut sepanjang periode 2021 hingga 2026 mencapai sekitar Rp2,93 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu dasar penyidik dalam mengembangkan perkara.

Sementara itu, saat operasi tangkap tangan berlangsung, tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti. Penyidik menemukan emas serta mata uang asing dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah. Namun, hingga kini KPK belum memaparkan secara rinci konstruksi lengkap perkara tersebut.

Dalam praktiknya, ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.