Ganti rugi Roy Suryo menjadi fokus terbaru setelah tim kuasa hukumnya memastikan tuntutan Rp200 juta bukan bertujuan memperoleh keuntungan pribadi, melainkan sebagai bagian dari edukasi hukum.
Ganti rugi Roy Suryo dalam gugatan praperadilan ketiga mendapat penjelasan langsung dari tim kuasa hukum. Refly Harun menyatakan nilai kompensasi yang dimohonkan hanya menjadi bagian dari mekanisme hukum setelah putusan praperadilan pertama menyatakan penangkapan dan penahanan kliennya tidak sah.
Menurut Refly, besaran dana bukan persoalan utama. Yang lebih penting ialah memberikan pemahaman mengenai hak warga negara dalam proses hukum.
Roy Suryo Persiapkan Sidang Praperadilan Ketiga
Refly menjelaskan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut, seluruh dana ganti rugi akan disalurkan kepada yayasan sosial, termasuk untuk fakir miskin dan anak yatim.
“Kalau nanti dapat ganti ruginya, kita akan sumbangkan ke yayasan fakir miskin, anak yatim, dan lain sebagainya,” ujar Refly kepada wartawan.
Selain itu, Refly membantah anggapan bahwa langkah praperadilan berulang menunjukkan ketidaksiapan menghadapi perkara pokok dugaan ijazah palsu.
Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan strategi pembelaan yang lazim dilakukan penasihat hukum demi melindungi kepentingan klien.
“Ini adalah the lawyer’s way, ini adalah jalan lawyer untuk melihat bagaimana kita membela klien kita,” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo menyerahkan seluruh langkah hukum kepada tim kuasa hukumnya. Ia memilih memusatkan perhatian pada persiapan sidang praperadilan ketiga.
Roy menyebut sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026. Agenda utamanya membahas permohonan ganti rugi yang belum diajukan saat praperadilan pertama.
Ia juga menilai putusan hakim nanti akan menjadi tolok ukur konsistensi pertimbangan hukum. Menurut Roy, apabila gugatan ganti rugi ditolak, hal tersebut akan memunculkan pertanyaan karena putusan sebelumnya telah menyatakan penangkapan dan penahanannya tidak sah.
