Immanuel Ebenezer resmi menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara di Lapas Sukamiskin setelah KPK mengeksekusi putusan kasus suap dan gratifikasi sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI Immanuel Ebenezer ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan terhadap kasus suap dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berkekuatan hukum tetap.
Selain Immanuel Ebenezer atau Noel, KPK juga mengeksekusi 10 terpidana lainnya yang berasal dari unsur pejabat Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta.
KPK Eksekusi 11 Terpidana Kasus Korupsi K3
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menyatakan seluruh terpidana telah menjalani eksekusi pidana badan.
Menurutnya, 11 terpidana tersebut berasal dari empat berkas perkara yang berbeda dalam rangkaian kasus korupsi sertifikasi K3.
Sementara itu, seluruh proses pemindahan ke Lapas Sukamiskin telah dilaksanakan pada hari yang sama.
Yang jadi sorotan, perkara ini melibatkan sejumlah pejabat yang sebelumnya memiliki peran dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Vonis Immanuel Ebenezer dan Kewajiban Finansial
Dalam putusan pengadilan, Immanuel Ebenezer menerima hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Selain pidana badan, ia juga wajib membayar denda sebesar Rp200 juta.
Apabila denda tersebut tidak dibayar, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Tak hanya itu, Noel juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar.
Jika uang pengganti tidak dilunasi, hukuman tambahan berupa pidana penjara selama satu tahun akan berlaku.
Daftar Lengkap Vonis 11 Terpidana Kasus Sertifikasi K3
- Immanuel Ebenezer: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3,435 miliar.
- Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp36,04 miliar.
- Fahrurozi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp35 juta.
- Hery Sutanto: 6,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp7,59 miliar.
- Subhan: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,94 miliar.
- Gerry Aditya Herwanto Putra: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp828,5 juta.
- Sekarsari Kartika Putri: 4,5 tahun penjara.
- Anitasari Kusumawati: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,35 miliar.
- Supriadi: 4,5 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp3 miliar.
- Temurila: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
- Miki Mahfud: 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Kasus K3 Berujung Eksekusi Penjara
Dengan pelaksanaan eksekusi tersebut, seluruh terpidana mulai menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan.
Selain pidana penjara, sejumlah terpidana juga masih memiliki kewajiban membayar uang pengganti bernilai miliaran rupiah.
Dalam konteks tersebut, perkara korupsi sertifikasi K3 menjadi salah satu kasus yang menyeret pejabat kementerian serta pelaku usaha ke meja hijau hingga tahap eksekusi.
