Bahasa Kita – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menyoroti tuntutan hukuman dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 yang menjerat dirinya. Noel menilai tuntutan 5 tahun penjara terhadap dirinya tidak sebanding dengan sejumlah perkara korupsi lain yang memiliki nilai kerugian jauh lebih besar.
Pernyataan itu disampaikan Noel usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/5/2026).
Menurut Noel, perbedaan tuntutan hukuman dalam perkara korupsi membuat dirinya mempertanyakan ukuran keadilan dalam penanganan kasus serupa.
“Bayangkan, aduh. Yang korupsi Rp75 miliar hanya 6 tahun. Saya yang dianggap Rp3 miliar, dituntut 5 tahun,” ujar Noel kepada wartawan.
Ia bahkan menyindir perbedaan hukuman tersebut dengan menyebut selisih tuntutan antara perkara bernilai besar dan kecil tidak terlalu jauh.
“Mending yang korupsi sebanyak-banyaknya cuma beda setahun dengan yang rendah,” katanya.
Meski begitu, Noel mengaku hukuman penjara tetap menjadi hal berat bagi siapa pun yang harus menjalaninya.
“Ya jujur saja, mau 4 tahun mau 5 tahun, dihukum 3 hari aja kita merasa kayak di neraka tuh,” lanjutnya.
Immanuel Ebenezer Bantah Tuduhan Korupsi Sertifikasi K3
Dalam keterangannya, Noel juga membantah tuduhan bahwa dirinya mengambil uang rakyat selama menjabat di pemerintahan.
Ia menyebut kebijakan yang dijalankannya selama berada di Kementerian Ketenagakerjaan justru diarahkan agar tidak menimbulkan kerugian negara.
Menurutnya, tuduhan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 tidak terbukti selama proses persidangan berlangsung.
“Tidak ada yang saya curi duit rakyat 1 rupiah pun,” ujar Noel.
Dalam konteks tersebut, Noel menilai proses hukum yang berjalan tidak sesuai dengan fakta yang ia yakini selama persidangan.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum tetap menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Jaksa Ungkap Penerimaan Uang dan Motor Mewah
Jaksa menuntut Immanuel Ebenezer dengan hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta dalam perkara tersebut.
Selain hukuman badan, Noel juga dibebankan uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menyebut Noel menerima uang senilai total Rp4,435 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar.
Tak hanya itu, Noel disebut menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler.
“Serta barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan nomor polisi B 4225 SUQ dari Bobby Mahendro seharga Rp600 juta,” kata jaksa.
Noel Disebut Sudah Kembalikan Rp3 Miliar
Jaksa menyampaikan Noel telah mengembalikan sebagian uang yang diterimanya ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Jumlah uang yang telah dikembalikan disebut mencapai Rp3 miliar.
Apabila uang pengganti yang masih dibebankan tidak dibayarkan, Noel akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama dua tahun.
Sementara itu, perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3 masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta bersama sejumlah terdakwa lain dalam berkas terpisah.
