Justice collaborator Sony Sonjaya ditolak Kejaksaan Agung. Kini eks Wakil Kepala BGN itu meminta LPSK memberikan perlindungan bagi dirinya dan keluarganya karena mengaku siap mengungkap pihak-pihak penting dalam kasus korupsi MBG.
Permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, tidak mendapat persetujuan dari Kejaksaan Agung.
Di tengah penolakan tersebut, Sony kini berharap memperoleh perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permintaan itu disampaikan melalui kuasa hukumnya, Krisna Murti, setelah proses pengajuan JC kliennya tidak diterima oleh penyidik.
Menurut Krisna, perlindungan menjadi kebutuhan penting karena Sony berencana memberikan keterangan terkait pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sony Khawatir Keselamatan Keluarga Saat Memberikan Kesaksian
Krisna menilai jaminan keamanan menjadi aspek yang sangat penting dalam proses pengungkapan kasus tersebut.
Ia menyebut Sony dan keluarganya membutuhkan perlindungan sebelum memberikan keterangan lebih lanjut kepada aparat penegak hukum.
Yang jadi sorotan, pihak kuasa hukum menyebut nama-nama yang akan diungkap merupakan tokoh penting yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi MBG.
Karena itu, mereka meminta LPSK memberikan perlindungan secara maksimal terhadap Sony maupun anggota keluarganya.
Krisna juga berharap proses penilaian yang dilakukan LPSK berlangsung objektif dan bebas dari pengaruh pihak mana pun.
LPSK Diharapkan Tetap Pertimbangkan Status Justice Collaborator
Meski Kejaksaan Agung menolak permohonan JC, pihak Sony masih berharap peluang tersebut terbuka melalui mekanisme yang ada di LPSK.
Menurutnya, perlindungan terhadap saksi pelaku yang bekerja sama memiliki peran penting dalam membantu pengungkapan perkara yang lebih luas.
Dalam konteks tersebut, keputusan LPSK dinilai menjadi faktor penting bagi langkah hukum yang akan ditempuh Sony berikutnya.
Selain itu, status perlindungan juga dianggap dapat memberikan rasa aman ketika proses pemeriksaan berlanjut.
Alasan Kejagung Menolak Permohonan JC Sony Sonjaya

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengungkap dua alasan utama di balik penolakan permohonan justice collaborator tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik menilai Sony merupakan salah satu pelaku utama dalam perkara dugaan jual beli titik SPPG.
Akibatnya, posisi Sony tidak memenuhi kriteria sebagai pelaku tingkat kedua yang membantu mengungkap aktor yang lebih besar.
Selain itu, penyidik juga menyoroti sikap Sony selama proses pemeriksaan.
Menurut Syarief, dalam pemeriksaan terakhir Sony masih belum mengakui perbuatan sebagaimana yang disangkakan penyidik.
Padahal, pengakuan atas perbuatan menjadi salah satu syarat penting dalam pengajuan status justice collaborator.
Kasus Korupsi MBG Masih Dalam Tahap Penyidikan
Hingga saat ini penyidik masih terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada perkembangan permohonan perlindungan yang diajukan Sony kepada LPSK.
Yang patut dicermati, keputusan lembaga tersebut dapat memengaruhi langkah Sony dalam memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkara yang sedang berjalan.
