Tambang Emas Ilegal di Merangin Jambi

Polda Jambi Tangkap 7 Pelaku Tambang Emas Ilegal di Merangin

Bahasa Kita – Kasus tambang emas ilegal di Jambi kembali terungkap setelah Polda Jambi menangkap tujuh pelaku yang melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di Kabupaten Merangin.

Penangkapan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu, saat para pelaku tengah beroperasi menggunakan alat berat.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung,” ujarnya.

Pengungkapan Kasus Tambang Ilegal di Jambi

Berdasarkan penelusuran, tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan setelah menerima laporan warga.

Proses ini berujung pada penangkapan tujuh orang pelaku di lokasi tambang.

Mereka masing-masing berinisial NH (24), DD (42), RZ (20), HR (19), GP (19), dan DP (26).

Dalam praktiknya, para pelaku memiliki peran berbeda dalam kegiatan penambangan tersebut.

Enam orang diketahui berasal dari Sumatera Utara dan bertugas sebagai operator serta kernet alat berat.

Sementara satu pelaku lainnya merupakan warga lokal yang berperan menguras air di lubang tambang.

Para pelaku saat diamankan sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga,” kata Kapolda.

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar

Barang Bukti dan Peran Pelaku

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti dari lokasi kejadian.
Kunci alat berat excavator
Barang bukti tersebut digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin yang berlangsung di area tersebut.

Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, kepolisian juga mengungkap bahwa pemilik alat berat serta pemodal kegiatan tambang telah teridentifikasi.

Keduanya saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Komitmen Penegakan Hukum di Jambi

Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas tambang ilegal.

Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan.

Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk aktivitas penambangan emas tanpa izin yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat,” tegasnya.

Yang patut dicatat, keberhasilan ini juga menunjukkan respons cepat aparat terhadap laporan masyarakat.

Polda Jambi turut mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas serupa.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan praktik tambang ilegal di wilayahnya.