Judol WN China Tangerang terbongkar setelah petugas Imigrasi menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen.
Judol WN China Tangerang terbongkar setelah aparat mendalami aktivitas sejumlah warga negara asing di sebuah apartemen.
Kasus tersebut melibatkan warga negara China yang membuka kantor judi daring. Ia merekrut empat WN China dan tiga WN Vietnam.
Sementara itu, kantor tersebut telah beroperasi sekitar satu bulan. Para pekerja menerima bayaran hingga Rp13 juta setiap bulan.
Awal Terbongkarnya Kantor Judol
Kasus bermula ketika petugas mencurigai permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau VOA milik lima WNA.
Kelima orang itu memiliki inisial WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH. Petugas menduga mereka menggunakan berkas perizinan yang tidak sesuai.
Karena itu, petugas melakukan pendalaman ke tempat tinggal para pelaku selama berada di Indonesia.
Di lokasi, petugas menemukan perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar. Perangkat tersebut juga bekerja secara otomatis.
Temuan itu kemudian mengarahkan penyelidikan pada dugaan keterlibatan para WNA dalam jaringan judi online.
Peran Tujuh WNA dalam Operasi
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan menjelaskan pola perekrutan dalam kasus tersebut.
Menurutnya, warga China merekrut warga Vietnam untuk bekerja di Indonesia. Mereka kemudian menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan judi online.
Petugas sementara mengamankan lima pelaku. Selain itu, dua pelaku lain diamankan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Dalam pemeriksaan awal, petugas menemukan beberapa peran dalam jaringan tersebut. Peran itu mencakup pengaturan arus kas hingga operator.
Di sisi lain, para WN Vietnam diduga menyediakan rekening mereka untuk kepentingan aktivitas jaringan.
Berdasarkan pendalaman sementara, jaringan tersebut tidak menargetkan masyarakat Indonesia.
Faktanya, situs judi online itu diduga menyasar masyarakat Vietnam. Pelaku juga mengelola banyak situs dengan pola operasi berulang.
Jika satu situs terkena pemblokiran, mereka kemudian membuat situs baru. Pola tersebut berlangsung secara berulang.
Keuntungan Mencapai Ratusan Juta Dong
Selama menjalankan operasi, jaringan tersebut diduga meraup keuntungan puluhan hingga ratusan juta dong setiap hari.
Yang menarik, korban dari aktivitas judi tersebut seluruhnya diketahui merupakan warga negara Vietnam.
Selanjutnya, Imigrasi Banten masih mendalami kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain.
Para pelaku terancam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Aturan tersebut memuat ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp200 juta.

[…] demikian, terdapat tujuh WNA yang masuk dalam penanganan kasus tersebut. Mereka terdiri atas WN China dan WN […]