Jaringan judol Vietnam Tangerang diduga menjalankan banyak situs dari Indonesia dengan sasaran pemain di Vietnam.
Jaringan judol Vietnam Tangerang kini menjadi fokus pendalaman Imigrasi Banten setelah aparat mengamankan tujuh warga negara asing.
Berbeda dari dugaan awal soal lokasi operasional, penyelidikan sementara menunjukkan jaringan itu menyasar masyarakat Vietnam.
Menurut Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Banten Barron Ichsan, para pelaku menjalankan banyak situs judi daring.
Jaringan Mengganti Situs Setelah Diblokir
Dalam praktiknya, jaringan tersebut memakai pola berulang ketika situs mereka terkena pemblokiran.
Setelah sebuah situs diblokir atau diturunkan, pengelola membuat situs baru. Pola itu kemudian kembali mereka jalankan.
Akibatnya, jaringan dapat terus mempertahankan aktivitas meski salah satu situs menghadapi pemblokiran.
Selama beroperasi, jaringan tersebut diduga memperoleh puluhan hingga ratusan juta dong per hari.
Yang jadi sorotan, Barron menyebut seluruh korban yang diketahui berasal dari warga negara Vietnam.
Imigrasi Telusuri Peran Para Pelaku
Sementara itu, penyelidikan juga mengurai pembagian tugas di dalam jaringan tersebut.
Petugas menemukan pelaku yang berperan mengatur arus keluar-masuk kas. Sebagian lainnya bertugas sebagai operator.
Para WN Vietnam juga diduga menyerahkan rekening mereka untuk mendukung aktivitas jaringan.
Selain itu, warga China merekrut pekerja dari China dan Vietnam untuk menjalankan operasi di Indonesia.
Berawal dari Kecurigaan Dokumen VOA
Pengungkapan kasus bermula dari permohonan perpanjangan izin tinggal kunjungan atau VOA milik lima WNA.
Petugas mencurigai dokumen milik WH, ZL, LVT, DVD, dan DIH. Mereka lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam.
Di kediaman para pelaku, petugas menemukan perangkat elektronik dalam jumlah tidak wajar.
Perangkat tersebut bekerja secara otomatis. Temuan itu memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam aktivitas judi online.
Dalam perkembangan berikutnya, petugas mengamankan dua pelaku tambahan dari Bandara Soekarno-Hatta.
Dengan demikian, terdapat tujuh WNA yang masuk dalam penanganan kasus tersebut. Mereka terdiri atas WN China dan WN Vietnam.
Kantor judi daring itu sebelumnya telah beroperasi sekitar satu bulan. Setiap pekerja mendapat bayaran sekitar Rp13 juta per bulan.
Lebih jauh, Imigrasi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
Para pelaku dapat terkena UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara dan denda Rp200 juta.
