kasus hotel sultanKasus Hotel Sultan berujung pada eksekusi lahan GBK setelah HGB PT Indobuildco berakhir dan Mahkamah Agung menetapkan sebagai aset negara.

Kasus Hotel Sultan kembali menjadi sorotan setelah pemerintah mengeksekusi lahan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK). Langkah tersebut dilakukan karena Hak Guna Bangunan PT Indobuildco telah berakhir dan status tanah telah berkekuatan hukum tetap sebagai milik negara.

Kasus Hotel Sultan berkaitan dengan sengketa panjang antara PT Indobuildco dan pemerintah mengenai tanah Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta.

Secara faktual, PT Indobuildco menguasai bangunan dan bisnis hotel yang saat ini dikelola oleh Pontjo Sutowo. Namun, status tanah tempat bangunan berdiri telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno menjadwalkan eksekusi pengosongan pada 18 Juni 2026.

Langkah tersebut dilakukan setelah Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora milik PT Indobuildco berakhir pada Maret hingga April 2023.

Sejarah Hotel Sultan dan Awal Sengketa

Hotel Sultan awalnya berdiri pada 1976 dengan nama The Jakarta Hilton International Hotel. Pembangunan hotel bermula dari kebutuhan akomodasi Konferensi Pariwisata Asia Pasifik.

Pada 1972, PT Indobuildco memperoleh HGB atas lahan tersebut dengan masa berlaku hingga 4 Maret 2003.

Namun, perpanjangan HGB pada 2002 memicu polemik. Yang jadi sorotan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah menemukan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp1,93 triliun.

Akibatnya, sengketa hukum antara perusahaan dan pemerintah berlangsung selama bertahun-tahun.

Mahkamah Agung Menangkan Pemerintah

Pada 2006, PT Indobuildco menggugat pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat itu, gugatan sempat memperoleh putusan yang menguntungkan perusahaan.

Namun, pemerintah melanjutkan proses hukum melalui banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).

Mahkamah Agung kemudian mengabulkan PK pemerintah. Selain itu, tiga permohonan PK yang diajukan PT Indobuildco juga mengalami penolakan.

Tak hanya itu, gugatan terbaru yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2023 juga berakhir dengan kekalahan.

Status Tanah Ditetapkan Sebagai Aset Negara

Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960, tanah kembali menjadi milik negara setelah HGB berakhir.

Karena itu, pemerintah menegaskan lahan eks HGB Hotel Sultan merupakan Barang Milik Negara yang harus diamankan dan dioptimalkan.

Sementara itu, PT Indobuildco menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut tanah, tetapi juga bangunan, kegiatan usaha, pekerja, tenant, dan penerimaan pajak.