Audiensi DPR Kasus Hanania TravelAudiensi DPR Kasus Hanania Travel

Kasus Hanania Group menjadi perhatian Komisi III DPR setelah perwakilan korban mengungkap belum adanya realisasi pengembalian dana maupun keberangkatan ulang jemaah umrah yang terdampak pembatalan perjalanan.

Kasus Hanania Group terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah dibahas dalam audiensi Komisi III DPR pada Kamis (18/6).

Rapat tersebut menghadirkan perwakilan korban, kuasa hukum, serta Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman yang memimpin rapat meminta para korban menjelaskan persoalan yang mereka alami secara rinci.

Kami minta mungkin dari perwakilan korban dulu ceritanya. Dari dua tim ini, inti masalahnya apa, secara lengkap, detail, tapi tidak bertele-tele, biar kami tahu gambarannya,” kata Habiburokhman.

Korban Mengaku Mewakili 1.200 Calon Jemaah

Dalam kesempatan itu, Uli Amelia Septriani mengaku hadir mewakili sekitar 1.200 korban.

Ia menjelaskan bahwa dirinya termasuk dalam rombongan jemaah umrah pada Syawal lalu. Namun, keberangkatan tersebut mendadak dibatalkan.

Menurutnya, pihak Hanania Group saat itu menyampaikan alasan force majeure akibat meningkatnya konflik di Timur Tengah.

Di situ jemaah marah. Itu awal mula kami, masalah kami jemaah khususnya Syawal bermula dengan Hannania tanggal 25 Maret. Begitu banyak jemaah yang datang ke kantor mereka, kami menuntut pertemuan, menuntut solusi,” ujarnya.

Namun, hingga kini para korban mengaku belum menerima langkah penyelesaian yang jelas.

Skema Pengembalian Dana Belum Terealisasi

Uli mengatakan, solusi baru muncul setelah para jemaah meminta bantuan kepada Kementerian Haji pada 7 April.

Selanjutnya, pada 17 April, pihak Hanania Group menjanjikan pengembalian dana secara bertahap.

Skema tersebut meliputi:

  • 29 Mei sebesar 30 persen.
  • 31 Juli sebesar 40 persen.
  • Akhir Agustus sebesar 30 persen sebagai pelunasan.

Selain itu, tersedia opsi penjadwalan ulang keberangkatan pada Juni hingga Juli bagi jemaah yang masih ingin berangkat bersama Hanania Group.

Meski begitu, para korban mengaku belum melihat realisasi dari dua opsi tersebut.

Ahmad Syah Farhan
Ahmad Syah Farhan Direktur Utama  Hanania Group Tersangka penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah

Mohon izin sampai saat ini kami belum melihat ada tindakan tersebut dilakukan karena beberapa jemaah pagi ini pun juga bergerak ke Kemenhaj,” katanya.

Polisi Tetapkan Direktur Hanania Group Sebagai Tersangka

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group, Ahmad Syah Farhan, sebagai tersangka sejak 29 Mei lalu.

Farhan kini telah menjalani penahanan.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjeratnya dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan sejumlah pasal lainnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dana yang disetor calon jemaah tidak seluruhnya digunakan untuk proses keberangkatan.

Selain itu, sebagian dana disebut dipakai untuk kepentingan lain, termasuk pembayaran kepada sejumlah influencer guna mempromosikan paket umrah.