Bahasa Kita – Penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran kredit senilai Rp600 miliar yang menjerat pimpinan PT LAT masih terus berkembang. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini mendalami kemungkinan keterlibatan pihak bank dalam proses pencairan pembiayaan melalui fintech KoinWorks.
Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi dokumen agunan berupa invoice dalam pengajuan kredit kepada salah satu bank di Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariarma, mengatakan penyidik telah menetapkan tiga pengurus PT LAT sebagai tersangka.
Mereka terdiri dari BH selaku Direktur Utama PT LAT periode 2015-2022 sekaligus Komisaris sejak 2022, JB sebagai Direktur Utama sejak 2024, dan BAA yang menjabat Direktur Operasional sejak 2021.
“Mereka memanipulasi agunan berupa invoice dan tidak melakukan penutupan asuransi,” kata Dapot.
Penyidik Telusuri Aliran Kredit dalam Kasus PT LAT
Kejati DKI Jakarta menyebut para tersangka diduga bekerja sama dalam menyalurkan pembiayaan secara melawan hukum kepada sejumlah nasabah.
Dalam praktiknya, pencairan kredit tetap dilakukan meski terdapat dugaan manipulasi dokumen dan tidak adanya perlindungan asuransi.
Akibatnya, nilai pencairan kredit disebut mencapai sekitar Rp600 miliar.
Yang menarik, penyidik kini mulai menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan,” ujar Dapot.
Direksi PT LAT Ditahan di Dua Rumah Tahanan
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari sejak Rabu (6/5/2026). Penahanan dilakukan di Rutan Cipinang dan Rutan Salemba.
Di sisi lain, penyidik juga terus mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat proses hukum perkara tersebut.
Penyitaan Aset Dilakukan untuk Pemulihan Negara
Penyidik kini fokus melakukan pemeriksaan saksi, ahli, hingga pelacakan aset yang diduga berkaitan dengan perkara pembiayaan tersebut.
“Saat ini penyidik terus melaksanakan pengembangan penyidikan, dengan melakukan pemeriksaan saksi, ahli, dan tersangka serta melakukan pelacakan dan penyitaan aset,” jelas Dapot.
Berdasarkan foto resmi Kejati DKI Jakarta, tersangka berinisial BH disebut mengarah kepada Benedicto Haryono yang dikenal sebagai salah satu pendiri KoinWorks.
Dalam perkembangan selanjutnya, aparat penegak hukum membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan bukti tambahan terkait proses pencairan kredit tersebut.
Atas dugaan tindak pidana itu, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan sejumlah pasal dalam KUHP terbaru.
