Bahasa Kita – BPJS Kesehatan kembali menjelaskan daftar pelayanan medis dan jenis penyakit yang tidak masuk dalam tanggungan program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN. Penjelasan ini disampaikan agar peserta memahami batas manfaat layanan kesehatan yang diberikan melalui skema asuransi sosial pemerintah.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan aturan tersebut masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52. Dalam regulasi itu terdapat 21 kategori pelayanan kesehatan yang dikecualikan dari penjaminan BPJS Kesehatan.
“Untuk pelayanan yang tidak dijamin masih mengacu regulasi yang lama, terakhir Perpres Jaminan Kesehatan Nomor 59 Tahun 2024 Pasal 52,” ujar Rizzky Anugerah, Rabu (6/5/2026).
Yang jadi perhatian, pengecualian ini tidak hanya mencakup layanan estetika atau kosmetik. Sejumlah kondisi lain seperti pengobatan alternatif tanpa bukti medis, layanan di luar negeri, hingga gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol juga tidak masuk dalam pembiayaan BPJS Kesehatan.
Daftar Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan ketentuan terbaru, terdapat berbagai jenis pelayanan kesehatan yang tidak dapat diklaim menggunakan BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, pembatasan ini dibuat untuk memastikan layanan JKN tetap fokus pada kebutuhan medis dasar dan pelayanan prioritas.
| No | Jenis Pelayanan Kesehatan |
|---|---|
| 1 | Pelayanan tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan |
| 2 | Fasilitas kesehatan tidak bekerja sama kecuali kondisi darurat |
| 3 | Kecelakaan kerja yang telah dijamin program JKK |
| 4 | Kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin sesuai ketentuan |
| 5 | Pelayanan kesehatan di luar negeri |
| 6 | Pelayanan untuk tujuan estetika atau kosmetik |
| 7 | Pelayanan mengatasi infertilitas atau mandul |
| 8 | Perawatan meratakan gigi atau ortodonsi |
| 9 | Gangguan akibat ketergantungan obat dan alkohol |
| 10 | Sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi membahayakan |
| 11 | Pengobatan alternatif tanpa bukti klinis yang efektif |
| 12 | Tindakan eksperimen, alat kontrasepsi, dan kosmetik |
| 13 | Perbekalan kesehatan rumah tangga |
| 14 | Pelayanan akibat bencana, wabah, dan tanggap darurat |
| 15 | Kejadian yang sebenarnya dapat dicegah |
| 16 | Kegiatan bakti sosial |
| 17 | Akibat tindak pidana seperti penganiayaan dan terorisme |
| 18 | Pelayanan berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri |
| 19 | Pelayanan tidak berkaitan dengan manfaat jaminan kesehatan |
| 20 | Pelayanan yang telah dijamin program lain |
| 21 | Pelayanan kesehatan lain sesuai regulasi yang berlaku |

Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Lewat JKN Mobile
Di sisi lain, masyarakat tetap dapat mengakses perlindungan kesehatan melalui pendaftaran daring menggunakan aplikasi JKN Mobile. Proses ini dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan.
Calon peserta wajib menyiapkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK sebelum melakukan registrasi. Selain itu, peserta juga diminta memilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama atau FKTP sesuai domisili.
Tahapan Aktivasi Peserta Baru BPJS Kesehatan
Setelah seluruh data diverifikasi melalui alamat surel aktif, peserta akan memperoleh nomor virtual account untuk pembayaran iuran pertama.
Begitu pembayaran berhasil dilakukan, kartu digital BPJS Kesehatan langsung tersedia di aplikasi JKN Mobile. Kartu tersebut dapat digunakan untuk kebutuhan administrasi layanan medis melalui perangkat gawai masing-masing.
Dalam konteks tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan pentingnya pemahaman peserta terhadap layanan yang dijamin maupun yang dikecualikan agar proses penggunaan fasilitas kesehatan tidak menimbulkan kendala administrasi.
