Efisiensi MBGProgram MBG, karyawan SPPG Sedang menyiapkan menu MBG

Bahasa Kita – Badan Gizi Nasional (BGN) melaporkan sebanyak 2.213 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masih berstatus suspend atau ditangguhkan sementara dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Data terbaru ini menunjukkan pengawasan terhadap SPPG terus berjalan untuk menjaga kualitas layanan dan keamanan pangan bagi penerima manfaat.

SPPG yang terkena suspend wajib melakukan perbaikan sebelum kembali beroperasi. BGN menyebut keputusan tersebut didasarkan pada hasil inspeksi, laporan masyarakat, masukan pemerintah daerah, serta evaluasi terhadap kepatuhan mitra terhadap petunjuk teknis yang berlaku.

Lebih dari 8.000 SPPG Pernah Ditangguhkan

Berdasarkan data BGN, sejak Program Makan Bergizi Gratis mulai berjalan pada 6 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, sebanyak 8.182 SPPG pernah dikenai sanksi suspend.

Namun, sebagian besar sudah berhasil melakukan pembenahan. Dari total tersebut, sebanyak 5.659 SPPG kembali beroperasi setelah memenuhi berbagai ketentuan yang ditetapkan BGN.

Sementara itu, hingga akhir Mei 2026 masih terdapat 2.213 SPPG yang belum menyelesaikan proses perbaikan sehingga status suspend tetap berlaku.

Secara nasional, saat ini terdapat 27.208 SPPG yang telah beroperasi di berbagai wilayah Indonesia sebagai bagian dari pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.

Sebaran SPPG yang Masih Disuspend

Data BGN menunjukkan jumlah SPPG yang masih ditangguhkan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

  • Wilayah I (Sumatra dan Bali): 148 SPPG masih disuspend.
  • Wilayah II (Pulau Jawa): 1.666 SPPG masih disuspend.
  • Wilayah III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua): 399 SPPG masih disuspend.

Yang jadi sorotan, Pulau Jawa menjadi wilayah dengan jumlah suspend tertinggi. Hal itu sejalan dengan tingginya jumlah SPPG yang beroperasi di kawasan tersebut.

Beragam Pelanggaran Jadi Alasan Suspend

BGN mengungkap sejumlah pelanggaran yang dapat membuat SPPG kehilangan izin operasional sementara. Salah satu yang paling serius adalah munculnya kasus keracunan atau gangguan kesehatan setelah makanan didistribusikan kepada penerima manfaat.

Selain itu, ditemukan pula ketidaksesuaian penggunaan anggaran bahan baku yang telah ditetapkan antara Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi.

Dalam praktiknya, BGN juga menindak SPPG yang terbukti melakukan mark up harga bahan baku maupun pelanggaran tata kelola keuangan.

Tak hanya itu, sejumlah persoalan teknis turut menjadi penyebab suspend.

  • Bangunan dapur tidak sesuai petunjuk teknis.
  • Belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
  • Belum mempunyai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
  • Peralatan dapur tidak memenuhi standar.
  • Tata kelola manajemen dinilai buruk.
  • Terjadi konflik antara mitra dan yayasan.
  • Jumlah pemasok kurang dari ketentuan minimal.
  • Tidak menyediakan fasilitas yang diwajibkan BGN.

Menurut BGN, seluruh pelanggaran tersebut berpotensi memengaruhi kualitas layanan dan keamanan pangan sehingga perlu segera diperbaiki.

Pengawasan Program MBG Terus Diperketat

Selain melakukan suspend terhadap pelanggaran yang ditemukan, BGN juga terus memperketat pengawasan terhadap seluruh SPPG yang beroperasi.

Faktanya, jumlah dapur yang ditangguhkan masih berpotensi bertambah. BGN kini mewajibkan setiap SPPG mendistribusikan makanan bergizi kepada minimal 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau kelompok 3B.

Apabila SPPG tidak dapat menunjukkan data pelaksanaan layanan tersebut, maka status suspend dapat diberlakukan dan kepala SPPG berisiko menerima peringatan keras.

Dengan kebijakan itu, BGN berharap seluruh SPPG menjalankan Program Makan Bergizi Gratis sesuai standar yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat penerima manfaat.