Dokter muda meninggal - sistem internship dokter - bahasa kita

Kematian Dokter Muda Picu Desakan Perubahan Sistem Internship

Bahasa Kita – Sistem internship dokter kembali menjadi sorotan setelah kematian seorang dokter muda di Cianjur memicu desakan evaluasi menyeluruh. Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai kondisi kerja dalam program tersebut perlu segera diperbaiki, terutama terkait durasi penugasan, upah, dan hak cuti yang dinilai belum layak.

Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Slamet Budiarto, menyampaikan bahwa peristiwa ini tidak bisa dipandang sebagai kasus tunggal. Dalam catatan organisasi, setidaknya tiga dokter internship dilaporkan meninggal selama menjalani masa penugasan. Dua kasus lainnya masih dalam proses observasi.

Kami melihat ini sebagai alarm bagi sistem internship dokter. Ada hal mendasar yang perlu diperbaiki,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Desakan Perubahan Durasi dan Pola Penugasan

IDI secara terbuka mendorong pemerintah untuk meninjau ulang durasi program internship dokter yang saat ini berlangsung selama satu tahun. Menurut Slamet, masa tersebut dinilai terlalu panjang jika tidak diimbangi dengan sistem kerja yang proporsional.

Dalam usulan yang disampaikan, IDI menginginkan masa internship dapat dipersingkat menjadi tiga hingga enam bulan. Tujuannya untuk mengurangi tekanan berkepanjangan yang dialami dokter muda di lapangan.

Di sisi lain, pola penugasan juga dinilai perlu dievaluasi. Banyak dokter internship ditempatkan di fasilitas kesehatan dengan beban pasien tinggi, sehingga intensitas kerja meningkat sejak awal penugasan.

Hal ini terlihat dari kasus di Cianjur, di mana dokter berinisial AMW (26) baru menjalani satu bulan program internship di RSUD Pagelaran sebelum kondisinya memburuk.

Persoalan Upah dan Hak Cuti

Selain durasi, IDI menyoroti aspek kesejahteraan yang dinilai belum sejalan dengan beban kerja. Dalam praktiknya, banyak dokter internship menerima upah di bawah standar upah minimum regional (UMR).

Kondisi ini menjadi perhatian karena berbanding lurus dengan tuntutan kerja yang tinggi. Dokter internship tetap menjalankan tugas pelayanan medis secara penuh, termasuk menangani pasien dalam kondisi darurat.

Hak Istirahat yang Terbatas

Masalah lain yang disorot adalah keterbatasan hak cuti. Berdasarkan informasi yang dihimpun, waktu cuti yang diberikan kepada dokter internship kurang dari 12 hari dalam satu periode penugasan.

Dalam beberapa kasus, bahkan terdapat kewajiban mengganti waktu cuti, termasuk cuti melahirkan. Hal ini menunjukkan bahwa ruang istirahat bagi dokter muda masih sangat terbatas.

Di lapangan, kondisi tersebut berdampak langsung pada stamina kerja. Ketika waktu istirahat tidak mencukupi, risiko kelelahan meningkat dan berpotensi memengaruhi kondisi kesehatan.

Slamet menegaskan bahwa evaluasi sistem internship dokter tidak bisa ditunda. Menurutnya, perbaikan harus mencakup seluruh aspek, mulai dari durasi, distribusi beban kerja, hingga perlindungan dasar tenaga medis.

Kami akan segera mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan untuk mendorong perubahan sistem ini,” katanya.

Dalam konteks yang lebih luas, peristiwa ini memperlihatkan bahwa sistem internship dokter masih menghadapi tantangan struktural. Ketidakseimbangan antara tuntutan kerja dan pemenuhan hak menjadi titik yang terus disorot oleh organisasi profesi.