bahasakita.id – Konflik internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tidak lagi diletakkan semata sebagai persoalan etika kepemimpinan, tetapi telah masuk ke ranah ketertiban organisasi. Musyawarah Kubro di Lirboyo merumuskan kerangka penyelesaian yang terukur dan mengikat.
Musyawarah Kubro digelar di Gedung Yayasan Lirboyo, Pondok Pesantren Lirboyo, Kota Kediri, Ahad (21/12/2025). Forum ini dihadiri unsur PBNU, pengurus wilayah dan cabang NU, serta badan otonom dari berbagai daerah. Kesimpulan forum menegaskan konflik tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian arah.
KH Abdul Mu’id Shohib, juru bicara Musyawarah Kubro, menegaskan bahwa forum ini merupakan ikhtiar struktural para sesepuh NU. “Musyawarah Kubro menjadi ruang dialog yang arif dan menyejukkan agar NU tetap istiqamah dalam khidmah,” ujarnya.
Tiga Tahap Penyelesaian
Forum menetapkan islah sebagai opsi pertama. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf dan Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar diminta bertemu langsung. Tenggat waktu ditetapkan tiga hari atau 3×24 jam sejak musyawarah berlangsung.
Jika islah tidak tercapai, opsi kedua diberlakukan. Mandat kedua pihak dikembalikan kepada Mustasyar PBNU. Para Mustasyar kemudian membentuk panitia untuk menyiapkan Muktamar Luar Biasa. Tahap ini dibatasi satu hari setelah tenggat islah berakhir.
Opsi ketiga adalah Muktamar Luar Biasa sebagai mekanisme terakhir. Dalam skema ini, Musyawarah Kubro mencabut mandat kepengurusan dan membentuk kepanitiaan MLB, dengan batas waktu maksimal hingga keberangkatan kloter pertama jemaah haji.

Sikap dan Kehadiran
Musyawarah Kubro Lirboyo dihadiri KH Yahya Cholil Staquf. Rais Aam PBNU KH Miftakhul Akhyar tidak hadir. Menanggapi kesimpulan forum, Gus Yahya menyatakan kesiapan bertabayun dan memberikan klarifikasi dengan menghadirkan bukti serta saksi.
Musyawarah Kubro merupakan kelanjutan pertemuan sebelumnya di Ploso, Kediri, dan Tebuireng, Jombang. Peralihan dari ajakan dialog ke ketetapan organisasi menandai upaya NU menjaga kesinambungan kepemimpinan dan stabilitas jam’iyah.***
