bahasakita.id — Ketua KPK Setyo Budiyanto memberi sinyal bahwa penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 dilakukan sebelum 2025 berakhir.
Pernyataan itu disampaikan seusai puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta, Selasa (9/12/2025), dan menegaskan prinsip dasar: penyidikan harus tunduk pada bukti, bukan tekanan.
“Ya ditunggu saja,” ujar Setyo. Ia menegaskan KPK tidak mengenal intervensi dalam penyidikan. “Semua berdasarkan alat bukti, dokumen,” katanya.
Memverifikasi Jejak Kuota di Arab Saudi
Untuk memastikan akurasi data, awal Desember KPK mengirim penyidik ke Arab Saudi. Mereka memeriksa proses pemberian kuota tambahan, fasilitas 2024, serta berkoordinasi dengan KBRI dan Kementerian Haji Saudi.
Setyo menyebut belum menerima laporan lengkap. “Penyidiknya baru ke Arab. Saya belum monitor hasilnya,” ujar dia. Proses berjenjang ini menjadi bagian dari validasi menyeluruh sebelum penetapan tersangka diumumkan.
Kebijakan Kuota dan Konsekuensi Regulatif
Kasus yang masuk tahap penyidikan sejak Agustus 2025 ini menunjukkan dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun. Inti persoalan terkait pembagian tambahan 20 ribu kuota haji 2024 pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Tambahan itu dibagi rata: 10 ribu reguler dan 10 ribu haji khusus, padahal hukum membatasi porsi haji khusus hanya 8 persen dari total kuota. Ketidaksesuaian regulatif ini memunculkan dampak langsung: 8.400 jemaah reguler dengan masa tunggu lebih dari 14 tahun gagal berangkat meski kuota bertambah. (*)
