Gedung BPK Jakarta

Ketidaktertiban Kuota Haji: Membaca Temuan BPK atas 4.531 Keberangkatan Tak Sah

bahasakita.id — Laporan IHPS Semester I-2025 BPK yang dirilis Kamis (11/12/2025) membuka persoalan serius pengelolaan kuota haji 2024: 4.531 jemaah diberangkatkan tanpa memenuhi syarat, menggeser jemaah yang telah menunggu bertahun-tahun.

BPK menuliskan secara eksplisit, “BPK menemukan 4.531 jemaah diberangkatkan meskipun tidak berhak atas kuota.” Ketidaktertiban ini menimbulkan konsekuensi finansial dan mengusik prinsip keadilan.

Mengurai Tiga Jenis Pelanggaran

Laporan merinci tiga pelanggaran: 61 jemaah pernah berhaji dalam 10 tahun terakhir, 3.499 berangkat lewat penggabungan mahram yang tidak memenuhi syarat, dan 971 menerima pelimpahan porsi tidak sesuai aturan.

Total ketidakpatuhan bernilai Rp596,88 miliar, ditambah kelemahan pengendalian internal dan dua masalah efektivitas senilai Rp779,27 juta.

Implikasi Tata Kelola

BPK merekomendasikan verifikasi ulang data jemaah dan pembatalan kuota tidak sah. Hal ini menegaskan kebutuhan sistem kuota yang lebih disiplin.

KPK juga telah menaikkan kasus dugaan korupsi kuota haji ke penyidikan sejak 8 Agustus 2025, dengan estimasi kerugian negara mendekati Rp1 triliun dan tiga nama dicegah ke luar negeri.

Kasus ini memperlihatkan pentingnya integritas data dan konsistensi regulasi sebagai fondasi pelayanan haji. ***