Bahasa Kita – LBH Medan mengecam putusan Pengadilan Militer Tinggi I Medan yang memperkuat vonis 10 bulan penjara terhadap anggota TNI Sertu Riza Pahlivi. Putusan itu dinilai tidak memberi keadilan bagi keluarga korban.
Sertu Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar SMP berinisial MHS (15) hingga meninggal dunia.
Putusan banding tersebut tercantum dalam perkara bernomor 108-K/PMT.I/BDG/AD/XI/2025. Majelis hakim memutus perkara itu pada 22 Januari 2026.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan menguatkan vonis Pengadilan Militer I-02 Medan sebelumnya.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Militer 1-02 Medan Nomor 67-K/PM.I-02/AD/VI/2025 tanggal 20 Oktober 2025,” demikian isi putusan tersebut.
LBH Medan Kritik Proses Pengadilan Militer Tinggi
LBH Medan menyoroti keterlambatan pemberitahuan putusan banding kepada keluarga korban.
Kuasa hukum korban mengaku baru menerima informasi putusan tiga bulan setelah sidang banding diputus.
Akibatnya, pihak korban kehilangan kesempatan mengajukan kasasi.
Irvan Saputra dari LBH Medan menyebut kondisi itu merugikan hak hukum Lenny Damanik selaku ibu korban.
“Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban,” kata Irvan.
Ia menjelaskan korban sebenarnya memiliki hak mengajukan kasasi melalui Oditur Militer dalam waktu 14 hari.
Namun pada kenyataannya, hak tersebut hilang karena putusan baru diketahui setelah tiga bulan.
Dugaan Pelanggaran Hak Korban
LBH Medan menduga ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pemberitahuan putusan.
Menurutnya, Oditur Militer diduga tidak segera menyampaikan hasil banding agar korban tidak dapat menempuh kasasi.
“LBH Medan menduga jika Oditur Militer sengaja melakukan hal tersebut agar Lenny Damanik tidak bisa mengajukan Kasasi,” ujar Irvan.
Dalam konteks tersebut, LBH Medan menilai tindakan itu melanggar hak korban.
Mereka mengacu pada KUHAP Pasal 144 huruf g dan h serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Aturan itu menyatakan korban berhak memperoleh informasi perkembangan perkara dan putusan pengadilan.
Yang kerap luput diperhatikan, persoalan bukan hanya pada vonis pidana. Proses penyampaian informasi hukum juga menjadi sorotan.
LBH Medan Singgung Pelanggaran HAM
LBH Medan juga menilai proses peradilan militer dalam perkara ini sarat pelanggaran HAM dan prinsip fair trial.
Mereka menyebut tindakan terdakwa melanggar hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga disebut bertentangan dengan UUD 1945, KUHP, UU HAM, DUHAM, ICCPR, serta CRC tentang hak anak.
Sebelumnya, Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sertu Riza.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti lalai hingga menyebabkan kematian orang lain.
Majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar restitusi sebesar Rp12,7 juta kepada ibu korban.
Sementara itu, Oditur Militer sebelumnya menuntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
Kasus ini terus menjadi perhatian karena menyangkut kematian anak di bawah umur dan proses hukum di lingkungan militer.
