Ilustrasi anak-anak membaca buku. (Dibuat menggunakan AI)

Membaca sebagai PR: Tradisi Lama yang Dihidupkan Kembali

bahasakita.id — Pemerintah merancang aturan PR membaca satu hingga dua buku beserta resensinya—sebuah tradisi pembelajaran yang dalam sejarah pendidikan Indonesia pernah menjadi budaya yang kuat.

Pengumuman itu disampaikan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti saat membuka Munas ke-20 Ikapi di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Mu’ti menegaskan kembali nilai dasar membaca dan menulis sebagai inti pembelajaran. “Kalau tidak bangun budaya membaca dan menulis, kita tidak menjadi bangsa yang maju,” ujarnya.

Pernyataan ini mengingatkan pada akar budaya literasi Nusantara, dari manuskrip lokal hingga tradisi pesantren.

Kebijakan penggunaan 10 persen Dana BOS untuk pembelian buku menunjukkan kesadaran bahwa akses bacaan adalah syarat pembentukan masyarakat pembelajar.

Ketua Umum Ikapi Arys Hilman menyebut kebijakan ini akan menghidupkan kembali ekosistem perbukuan.

Di daerah, gerakan serupa bermunculan, seperti Sulawesi Barat yang mensyaratkan 20 buku sebagai syarat kelulusan SMA/SMK.

Fenomena ini memperlihatkan adanya arus balik menuju kebiasaan membaca sebagai praktik budaya.

PR membaca dapat menjadi fondasi rekontekstualisasi literasi Indonesia di tengah modernitas. (*)