Verifikasi ijazah Gibran KPU Solo tidak mencakup pengecekan langsung ke sekolah luar negeri, kata Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara. Penjelasan itu muncul setelah MK menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah setara SMA milik Gibran Rakabuming Raka dalam fakta persidangan.
MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Selasa (6/10) malam. Dalam pertimbangannya, MK menilai tidak ada dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah setara SMA dari pendidikan di luar negeri.
Ketua KPU Kota Solo Yustinus Arya Artheswara menyampaikan penjelasan itu saat ditemui di Solo, Rabu (7/10). Ia menyebut proses verifikasi berlangsung pada tahap pencalonan Pilkada Solo 2020.
Alur Verifikasi Ijazah Gibran KPU Solo pada 2020
KPU Solo memverifikasi berkas pencalonan Gibran melalui Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Wilayah 7 di Kota Solo.
"Kami pada waktu itu menurut catatan kami itu di Bakorwil Wilayah 7," kata Arya.
Menurut Arya, KPU Solo telah melakukan verifikasi faktual terhadap berkas pencalonan Gibran.
"Surat keterangan dan berkas-berkas yang lain. Pada waktu itu kami sudah melakukan verifikasi secara faktual melalui Dinas Pendidikan Wilayah 7 Kota Surakarta," ujarnya.
Tidak Ada Pengecekan ke Sekolah Luar Negeri
Ketika ditanya apakah verifikasi sampai ke sekolah Gibran di Singapura, Arya menjawab tidak. Menurut dia, pemeriksaan di dalam negeri sudah cukup.
Arya mengakui mekanisme itu berbeda dari verifikasi calon lain yang bersekolah di dalam negeri. KPU Solo memeriksa calon seperti itu langsung ke lembaga pendidikan asal.
"Kalau calon-calon lain karena tidak dari luar negeri, kami verifikasi di sekolah-sekolah asal," katanya.
Surat Keterangan Kemendikbud Jadi Dasar
Surat keterangan yang menjadi dasar verifikasi itu terbit dari Kemendikbud, kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Jadi, kami berdasarkan surat keterangan itu melakukan (verifikasi), kan itu yang mengeluarkan dari Kemendikbud," kata Arya.
Arya menegaskan KPU Solo saat itu menilai dokumen tersebut telah memenuhi persyaratan pencalonan. Selama tahapan pencalonan Pilkada Solo 2020, tidak ada laporan atau tanggapan masyarakat yang mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran.
"Tidak ada laporan tanggapan masyarakat, itu tidak ada sampai dengan akhir tahapan pencalonan," katanya.
Keterangan KPU Solo berkaitan dengan pencalonan Pilkada Solo 2020, sedangkan perkara di MK menyangkut pencalonan pada Pilpres 2024. Dalam putusan itu, MK menyatakan para pemohon tidak berkedudukan hukum dan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran. Perbedaan konteks itu membuat keterangan Arya menjadi catatan tersendiri dalam polemik ijazah Gibran.