Kasus Letda Jihad Ahmad Al Rasyid terjadi di gudang senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sukoharjo, pada Sabtu, 24 Oktober 2026. Kopassus menyebut pistol meledak karena kelalaian dan ketidaksengajaan, sedangkan penanganan perkara direncanakan diserahkan kepada Denpom Surakarta pada 27 Oktober.
Kepala Penerangan Kopassus Kolonel Indra Mardianto menyampaikan klarifikasi setelah beredar kabar bahwa Jihad meninggal karena ditembak rekannya. Ia menyatakan kejadian berlangsung di gudang senjata dan rangkaiannya terekam kamera pengawas atau CCTV.
“Murni unsur kelalaian dan ketidaksengajaan,” kata Indra, sebagaimana diberitakan ANTARA. Namun, keterangan tersebut belum memerinci bagaimana pistol meledak ataupun menjelaskan urutan kejadian yang menyebabkan korban mengalami luka tembak.
Kasus Letda Jihad Menunggu Pendalaman Denpom
Kopassus menyatakan rekaman CCTV akan diserahkan kepada Polisi Militer untuk membantu penyelidikan. Menurut Indra, rencana penyerahan perkara dan rekaman itu akan melalui atasan yang berhak menghukum atau Ankum, kemudian diteruskan kepada Denpom Surakarta.
Dalam informasi yang tersedia hingga 26 Oktober, penyerahan tersebut masih berupa rencana untuk 27 Oktober. Belum ada konfirmasi dalam dossier bahwa pelimpahan benar-benar telah berlangsung pada tanggal itu. Karena itu, perkembangan penanganan setelah jadwal tersebut belum dapat dipastikan melalui informasi yang tersedia.
Rekaman CCTV disebut merekam rangkaian peristiwa di lokasi. Penyidik Polisi Militer diharapkan mendalami rekaman tersebut bersama keterangan terkait. Akan tetapi, Kopassus belum memaparkan secara terbuka isi rekaman ataupun rincian hasil pemeriksaan awal yang mendasari klarifikasinya.
ANTARA mengutip Indra yang membantah narasi bahwa korban meninggal karena ditembak sesama anggota TNI. detikNews juga memberitakan penjelasan Kopassus mengenai kelalaian di gudang senjata dan rencana menyerahkan rekaman kepada Polisi Militer.
Perbedaan waktu kejadian muncul dalam pemberitaan. ANTARA menyebut peristiwa terjadi sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan detikNews melaporkan sekitar pukul 11.30 WIB. Informasi yang tersedia belum menjelaskan penyebab perbedaan tersebut. Tanggal kejadian yang disebut dalam sumber adalah Sabtu, 24 Oktober 2026.
Klarifikasi Kopassus dan Informasi yang Belum Terjawab
Kopassus menyampaikan bahwa insiden melibatkan pistol yang meledak, bukan penembakan oleh rekan seperti yang beredar di media sosial. Namun, penjelasan mengenai dugaan kelalaian belum sama dengan hasil akhir penyelidikan. Penyebab teknis ledakan dan urutan tindakan setiap personel masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi mengenai status hukum pihak yang berkaitan dengan kejadian juga belum selaras dalam pemberitaan. Tirto melaporkan seorang perwira berinisial A telah ditetapkan sebagai tersangka dan perkara dilimpahkan ke Denpom. Sementara itu, ANTARA dan iNews menyebut proses penyerahan masih direncanakan, sedangkan keluarga meminta kejelasan tentang status hukum pihak yang diduga terlibat.
Perbedaan laporan tersebut membuat status tersangka dan pelimpahan perlu dikonfirmasi kepada penyidik atau melalui keterangan resmi. Informasi yang tersedia belum memberikan dasar untuk memastikan apakah penetapan tersangka telah dilakukan. Kopassus juga belum mengumumkan hasil akhir penyelidikan atau keterangan forensik yang memastikan bagaimana pistol meletus.
Keluarga Meminta Kepastian Proses Hukum
Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, meminta pihak terkait memberikan penjelasan mengenai kronologi dan proses hukum. “Kami butuh kepastian dan keterbukaan,” kata Lantoga, sebagaimana diberitakan iNews. Keluarga, menurut laporan tersebut, ingin mengetahui apa yang terjadi serta bagaimana penanganan terhadap pihak yang diduga terlibat.
Permintaan keluarga itu menambah perhatian terhadap keterbukaan informasi selama penyelidikan berlangsung. Namun, permintaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan penembakan oleh rekan. Penentuan kronologi dan tanggung jawab hukum berada dalam proses pemeriksaan yang berwenang.
Jenazah Jihad tiba di Sorong pada 25 Oktober dan dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Sorong, menurut laporan media. Jihad berdinas sebagai perwira di lingkungan Grup 2 Kopassus. Informasi mengenai pemakaman itu disampaikan terpisah dari perkembangan penyelidikan insiden di Kartasura.
Dengan demikian, keterangan Kopassus mengenai ledakan pistol menjadi penjelasan awal, bukan pengganti hasil pemeriksaan. Penyelidik masih perlu menguji kronologi melalui rekaman dan keterangan terkait. Kepastian mengenai penyebab kejadian serta status hukum pihak yang terlibat bergantung pada hasil penyelidikan Denpom.