Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus korupsi cukai PT Djarum murni penegakan hukum pada Kamis (29/10/2026) malam di Jakarta. Penegasan itu menyusul penggeledahan di Kudus, bagian pengembangan perkara yang menetapkan Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Sisprian Subiaksono sebagai tersangka.
Penyidik KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada 28 Oktober 2026. Sprindik itu mengembangkan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Perkara induknya terungkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Februari 2026.
Penyidikan Kasus Korupsi Cukai PT Djarum Dimulai dari Penggeledahan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan lembaganya memulai penyidikan dengan penggeledahan. Pada tahap awal, penyidik membutuhkan bukti yang cukup untuk mengungkap perkara. Karena itu, tim lebih dulu mendatangi lokasi yang relevan.
Wartawan bertanya apakah penyidikan ini berkaitan dengan perdagangan saham di bursa. Budi menjawab, “Ini murni terkait dengan penegakan hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi.” ANTARA melaporkan pernyataan itu pada Jumat (30/10/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan menaikkan perkara ke tahap penyidikan bersumber dari bukti permulaan. Penyidik KPK telah mengantongi bukti itu sebelum perkara naik ke penyidikan.
Penggeledahan di Kudus dan Enam Perusahaan Terafiliasi
Pada Rabu (28/10/2026), tim KPK menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus. Budi menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, bahwa penggeledahan masih berlangsung saat itu. Penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik, sebagaimana dilaporkan CNN Indonesia.
Sehari kemudian, Kamis (29/10/2026), penggeledahan meluas ke enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. TIMES Indonesia melaporkan bahwa penyidik kembali menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Tim akan menganalisis temuan tersebut untuk mendalami perkara, menurut penjelasan Budi.
Dugaan Modus Pita Cukai Rokok
Cukai merupakan pungutan negara atas barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan, termasuk hasil tembakau. Karena itu, penyimpangan pada pengurusan cukai berdampak langsung pada penerimaan negara.
Budi menjelaskan arah dugaan awal kepada CNN Indonesia. Ia menegaskan, “perkara ini diduga berkaitan soal penerimaan negara dari bidang cukai.”
Penyidik juga akan mendalami dugaan modus kickback, yakni pemberian dari PT Djarum kepada oknum di Bea dan Cukai. Pemberian itu berkaitan dengan pita cukai, tanda pelunasan cukai yang menempel pada setiap bungkus rokok. Budi tidak menutup kemungkinan adanya modus lain.
KPK menilai kerugian negara dalam perkara ini mencapai triliunan rupiah, menurut laporan ANTARA. Lembaga antirasuah itu juga membedakan kasus cukai ini dari perkara pajak di Kejaksaan Agung. Keduanya sama-sama menyangkut penerimaan negara, tetapi objeknya berbeda.
Rangkaian Perkara Sejak OTT Februari 2026
Dari OTT tersebut, penyidik menetapkan tujuh tersangka dalam dugaan suap importasi barang dan gratifikasi, menurut CNBC Indonesia. Salah satunya Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
Daftar tersangka juga memuat Rizal, Kepala Seksi Penindakan II Orlando Hamonangan, dan tiga pihak dari Blueray Cargo. Mereka ialah pemilik John Field, manajer operasional Dedy Kurniawan, dan ketua tim dokumentasi importasi Andri. Hingga 26 Agustus 2026, penyidik telah menahan para tersangka, sebagaimana dilaporkan ANTARA.
Pada 21 Juli 2026, KPK menerbitkan dua sprindik pengembangan. Satu sprindik telah menetapkan tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum. KPK kembali menerbitkan sprindik umum pada 28 Oktober 2026. Sprindik umum berarti penyidik belum menyebut nama tersangka.
Tanggapan PT Djarum dan Langkah Berikutnya
Corporate Communication Senior Manager Djarum Group Budi Darmawan menyatakan perusahaan menghormati proses hukum yang KPK jalankan. CNN Indonesia memuat tanggapan itu pada Kamis (29/10/2026).
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi semua pihak yang disebut dalam perkara ini. Status itu baru berubah setelah pengadilan menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap. Hingga Jumat (30/10/2026), sprindik terbaru belum memuat penetapan tersangka baru.
Penyidikan kasus korupsi cukai PT Djarum masih berada pada tahap awal. KPK menegaskan langkahnya bersumber dari bukti permulaan dan murni penegakan hukum. Penyidik kini menganalisis dokumen serta barang bukti elektronik hasil penggeledahan di Kudus. Publik dapat mengikuti perkembangan perkara melalui keterangan resmi KPK.