OTT KPK di Lombok Barat berlangsung pada Senin, 20 Juli 2026. Selain mengamankan sejumlah pihak, tim Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyegel ruang kerja Bupati Lombok Barat serta beberapa ruang kepala dinas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada Senin (20/7/2026). Operasi tersebut masih berlangsung dalam tahap pemeriksaan awal terhadap sejumlah pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengonfirmasi pelaksanaan operasi tersebut saat dimintai keterangan oleh wartawan. Namun, lembaga antirasuah itu belum merinci identitas seluruh pihak yang diamankan maupun perkara yang menjadi dasar operasi.
KPK Masih Dalami OTT di Kabupaten Lombok Barat
Berdasarkan informasi yang diperoleh, salah satu pihak yang dikabarkan ikut diamankan dalam operasi itu adalah Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini. Meski begitu, KPK hingga kini belum memberikan penjelasan resmi mengenai identitas para pihak yang menjalani pemeriksaan.
“Benar.” demikian jawaban singkat Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat mengonfirmasi adanya operasi tangkap tangan di Lombok Barat.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penyidik juga melakukan penyegelan terhadap ruang kerja Bupati Lombok Barat. Tak hanya itu, beberapa ruang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat turut disegel sebagai bagian dari rangkaian tindakan penyidikan.
Di sisi lain, KPK belum mengungkap jumlah orang yang diamankan dalam operasi tersebut. Lembaga antirasuah juga masih merahasiakan dugaan tindak pidana yang sedang didalami.
Secara faktual, setiap operasi tangkap tangan memiliki tahapan pemeriksaan awal sebelum penetapan status hukum. Karena itu, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak yang diamankan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, KPK memiliki waktu paling lama 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan memutuskan apakah terdapat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.
Perkembangan lebih lanjut mengenai identitas pihak yang diamankan maupun konstruksi perkara masih menunggu penyampaian resmi dari KPK setelah proses pemeriksaan awal selesai dilakukan.
