bupati rejang lebong m.Fikri Terjaring OTT KPK

OTT KPK dan Jejak Kekayaan Bupati Rejang Lebong Fikri

bahasakita.idbahasakita.id – Nama Muhammad Fikri Thobari menjadi sorotan setelah Bupati Rejang Lebong itu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu pada Senin (9/3/2026) malam. Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara miliknya kembali diperhatikan.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan kepada KPK pada 19 Agustus 2024, Muhammad Fikri Thobari melaporkan total kekayaan sebesar Rp 19.530.683.491.

Angka tersebut menggambarkan komposisi aset yang tersebar dalam berbagai bentuk, mulai dari properti hingga kas dan setara kas.

Struktur Aset dalam Laporan LHKPN

Dalam laporan tersebut, aset terbesar Muhammad Fikri Thobari berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan. Nilainya mencapai Rp 14.600.000.000.

Properti itu tercatat berada di beberapa wilayah di Provinsi Bengkulu, yakni Kabupaten Kepahiang, Kabupaten Rejang Lebong, dan Kota Bengkulu.

Selain properti, laporan LHKPN juga mencatat kepemilikan alat transportasi dan mesin dengan nilai keseluruhan Rp 900.000.000.

Dua kendaraan tercantum dalam laporan tersebut, yakni Mitsubishi Eclipse Cross jenis minibus dan Mitsubishi Pajero Sport. Keduanya disebut sebagai hasil sendiri dalam dokumen LHKPN yang disampaikan ke KPK.

Di luar itu, terdapat pula harta bergerak lainnya yang dilaporkan dengan nilai Rp 45.000.000.

Kas Besar dan Komponen Utang

Komposisi kekayaan Muhammad Fikri Thobari juga menunjukkan porsi kas dan setara kas yang cukup besar. Dalam laporan LHKPN, nilai kas yang dilaporkan mencapai Rp 7,2 miliar.

Selain itu, terdapat kategori harta lainnya dengan nilai Rp 9,7 miliar yang turut masuk dalam laporan kekayaan tersebut.

Namun pada saat yang sama, laporan itu juga mencantumkan adanya utang. Nilainya tercatat sebesar Rp 12,9 miliar.

Jika seluruh komponen aset dan kewajiban tersebut dihitung, total kekayaan bersih yang dilaporkan oleh Muhammad Fikri Thobari mencapai sekitar Rp 19,5 miliar.

Pada sisi lain, KPK saat ini tengah memproses pemeriksaan terhadap Muhammad Fikri Thobari setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan di Bengkulu.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penindakan terhadap kepala daerah tersebut.

Benar, Bupati Rejang Lebong,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/3/2026).

KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang terjaring dalam operasi tangkap tangan tersebut.