Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu

Mengapa THR di Bandar Lampung Harus Dibayar H-7 Sebelum Lebaran

bahasakita.id – Aturan THR Bandar Lampung mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ketentuan ini bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi setiap perusahaan.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa pembayaran THR merupakan hak pekerja yang dilindungi aturan ketenagakerjaan. Karena itu, perusahaan tidak diperkenankan menunda, mencicil, atau mengabaikan kewajiban tersebut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, seluruh perusahaan harus memastikan THR telah dibayarkan sebelum batas waktu tersebut.

Minimal H-7 sudah dibayarkan dan harus dibayarkan secara tunai serta tidak dicicil,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Dalam praktiknya, ketentuan ini bertujuan memberi ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran. Dengan pembayaran lebih awal, pekerja memiliki waktu untuk mengatur pengeluaran rumah tangga.

Tak hanya itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan bahkan menganjurkan perusahaan membayarkan THR lebih awal, sekitar dua minggu sebelum hari raya.

Dasar Aturan Pembayaran THR bagi Pekerja

Aturan THR Bandar Lampung mengacu pada kebijakan nasional yang mewajibkan pengusaha memberikan tunjangan hari raya kepada setiap pekerja yang memenuhi syarat masa kerja.

Dalam konteks ini, pemerintah daerah bertugas memastikan implementasi aturan berjalan di lapangan. Perusahaan tetap menjadi pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap pembayaran kepada karyawan.

Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah dapat melakukan langkah pembinaan hingga pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan ketenagakerjaan.

Agus menjelaskan, pengawasan tetap dilakukan agar hak pekerja tidak terabaikan menjelang hari raya.

Kami akan melakukan pemanggilan, memberikan peringatan, bahkan bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang abai terhadap pemberian THR kepada pegawai atau karyawannya,” tegasnya.

Cara Menghitung Besaran THR Pekerja

Selain batas waktu pembayaran, aturan THR juga mengatur besaran tunjangan yang diterima pekerja. Perhitungan ini didasarkan pada masa kerja karyawan di perusahaan.

Pekerja dengan Masa Kerja Minimal Satu Tahun

Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun pekerja dengan hubungan kerja yang sah.

Besaran tersebut biasanya dihitung berdasarkan gaji pokok dan komponen upah tetap yang diterima pekerja setiap bulan.

Pekerja dengan Masa Kerja di Bawah Satu Tahun

Sementara itu, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai satu tahun tetap berhak menerima THR secara proporsional.

Perhitungannya dilakukan dengan membagi masa kerja pekerja dengan 12 bulan, kemudian dikalikan dengan besaran upah satu bulan.

Jadi besarannya dihitung masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan dengan upah satu bulan yang diterima,” jelas Agus.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi perusahaan di Bandar Lampung dalam menentukan jumlah THR yang harus diberikan kepada setiap pekerja menjelang Lebaran.