Bahasa Kita – Aksi percobaan pencurian di Tasikmalaya berakhir ricuh setelah pelaku menyerang warga menggunakan parang panjang. Peristiwa itu terjadi di Kampung Cinusa, Desa Nusawangi, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (25/5/2026).
Pelaku berinisial AS melukai dua warga saat aksinya dipergoki pemilik rumah dan warga sekitar. Dua korban berinisial W dan A mengalami luka akibat sabetan senjata tajam ketika berusaha menggagalkan pencurian tersebut.
Kepala Polres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, mengatakan pelaku awalnya mencoba masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela.
“Pelaku melakukan percobaan pencurian dengan cara mencongkel jendela rumah korban. Namun, sebelum berhasil masuk, aksinya diketahui pemilik rumah dan saksi di lokasi,” ujar Andi di kantornya, Kamis (28/5/2026).
Kronologi Pencurian di Tasikmalaya Berujung Penyerangan
Berdasarkan penelusuran polisi, AS sempat berhasil masuk ke rumah milik warga berinisial E melalui jendela yang sudah dirusak.
Namun pada saat bersamaan, pemilik rumah mengetahui gerak-gerik pelaku. Warga sekitar kemudian ikut membantu menangkap pelaku yang hendak melarikan diri.
Di tengah upaya penangkapan itu, pelaku justru melakukan perlawanan. Ia mengayunkan parang panjang ke arah warga yang mencoba mengepungnya.
Akibatnya, dua warga mengalami luka sabetan senjata tajam. Situasi di lokasi sempat membuat panik warga sekitar.
Yang jadi sorotan, pelaku ternyata masih berasal dari wilayah kecamatan yang sama. Polisi pun lebih cepat mengenali identitas pelaku setelah kejadian berlangsung.
Polisi Amankan Barang Bukti dari Pelaku
Tak lama setelah kejadian, polisi berhasil menangkap AS dan langsung membawanya ke Polsek Cisayong untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam praktiknya, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat beraksi.
- Satu bilah golok sepanjang 36,63 sentimeter
- Penutup wajah
- Ransel
- Kaus singlet
- Celana panjang hitam
Selain itu, polisi juga mengamankan dokumen medis dan hasil visum korban yang mengalami luka akibat serangan tersebut.
“Karena ada korban luka, kami juga mengamankan surat visum dan keterangan medis korban,” tambah Andi.
Pelaku Pencurian di Tasikmalaya Terancam Tujuh Tahun Penjara
Saat ini, tersangka telah ditahan usai penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota bersama Polsek Cisayong melakukan gelar perkara.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 17 juncto Pasal 447 ayat 1 huruf E dan huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 46 ayat 2 KUHP.
Akibat perbuatannya, AS terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Meski pelaku sudah ditangkap, polisi belum menghentikan penyelidikan. Aparat masih mendalami motif aksi pencurian tersebut.
Di sisi lain, polisi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak kriminal lain di wilayah berbeda.
“Meski pelaku sudah diamankan, polisi belum berhenti mengembangkan kasus tersebut. Aparat masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lain di wilayah berbeda,” ujar Andi.
Warga Tasikmalaya Diminta Waspada
Kejadian itu memicu kekhawatiran warga di sekitar Kecamatan Cisayong. Polisi pun mengimbau masyarakat segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Warga diminta memanfaatkan layanan hotline 110 Polres Tasikmalaya Kota apabila melihat dugaan tindak kriminal maupun orang mencurigakan.
Yang kerap luput diperhatikan, laporan cepat dari warga dinilai penting untuk mencegah aksi kejahatan berkembang lebih besar.
