Bahasa Kita – Penggeledahan KPK Madiun mengarah ke rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Madiun Noor Aflah pada Senin, saat penyidik mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Dalam proses tersebut, penyidik mengamankan dua unit telepon genggam serta sejumlah dokumen perjalanan dinas yang dinilai relevan dengan perkara yang sedang dikembangkan.
Penggeledahan berlangsung di kediaman Noor Aflah yang berlokasi di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur. Sejumlah kendaraan milik penyidik terlihat terparkir di garasi selama kegiatan berlangsung.
Apa yang dicari dalam penggeledahan ini?
Fokus penggeledahan mengarah pada pengumpulan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam bentuk imbalan proyek serta pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Selain itu, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya penerimaan lain yang masuk kategori gratifikasi.
Dalam praktiknya, dokumen perjalanan dinas atau SPPD menjadi salah satu objek yang diperiksa. Dokumen tersebut dinilai dapat menggambarkan alur aktivitas serta kemungkinan keterkaitan dengan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita perangkat komunikasi pribadi milik Noor Aflah. Perangkat tersebut berpotensi menyimpan percakapan atau data yang relevan dengan proses penyidikan.
Dokumen dan barang yang diamankan
Noor Aflah membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut penyidik membawa beberapa barang miliknya setelah melakukan pemeriksaan di lokasi.
“Selain HP, yang diambil catatan SPPD saya serta kertas pengeluaran. Sudah itu saja,” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat enam penyidik yang datang ke rumahnya. Selama proses berlangsung, tim melakukan tanya jawab sekaligus memeriksa sejumlah dokumen pribadi.
Yang jadi sorotan, catatan perjalanan dinas dan dokumen pengeluaran ikut diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya berfokus pada komunikasi, tetapi juga pada aliran administrasi dan penggunaan anggaran.
Kaitannya dengan kasus gratifikasi Pemkot Madiun
Penggeledahan ini diduga merupakan bagian dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pejabat di Kota Madiun. Dalam konteks tersebut, penyidik berupaya memperluas bukti serta menguatkan konstruksi perkara.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR nonaktif Thariq Megah, serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 19 Januari 2026. Sejak saat itu, penyidik terus memeriksa sejumlah saksi untuk menelusuri dugaan praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
Dalam perkembangan selanjutnya, penggeledahan menjadi salah satu langkah penting untuk menemukan bukti tambahan. Terutama yang berkaitan dengan pola komunikasi, distribusi proyek, serta kemungkinan aliran dana yang terlibat dalam perkara ini.
