Bahasa Kita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Intan Intan Larasita, istri Bupati Rejang Lebong, dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Pemeriksaan ini menempatkan posisi Intan sebagai saksi untuk mendalami alur perkara yang menjerat suaminya, Muhammad Fikri Thobari.
Langkah KPK ini menjadi bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah menyeret lima orang sebagai tersangka. Intan disebut dalam kapasitasnya sebagai pengurus rumah tangga, sementara keterkaitannya dalam perkara masih didalami penyidik.
Status Intan dalam Proses Penyidikan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Intan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ia dijadwalkan hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Budi, Senin (6/4/2026).
Dalam konteks ini, posisi Intan belum dikaitkan langsung sebagai pihak yang terlibat dalam aliran dana. Namun, keterangannya dinilai penting untuk mengonfirmasi berbagai aspek yang berkaitan dengan dugaan penggunaan uang hasil suap.
Yang jadi sorotan, hingga saat ini belum ada kepastian apakah Intan memenuhi panggilan tersebut atau tidak. KPK juga belum merinci materi pemeriksaan yang akan digali dari yang bersangkutan.
Peran sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi
Secara prosedural, saksi dalam kasus korupsi berfungsi memberikan keterangan terkait fakta yang diketahui. Dalam praktiknya, posisi ini sering digunakan penyidik untuk menelusuri aliran dana, komunikasi, hingga penggunaan hasil kejahatan.
Dalam kasus ini, Intan dipanggil untuk memberikan gambaran yang mungkin berkaitan dengan aktivitas pribadi atau lingkungan rumah tangga tersangka utama.
Kaitan Pemeriksaan dengan Dugaan Aliran Dana
KPK sebelumnya mengungkap dugaan bahwa Muhammad Fikri meminta fee proyek sekitar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan di Kabupaten Rejang Lebong. Uang tersebut disebut digunakan untuk kebutuhan Lebaran, termasuk pembayaran Tunjangan Hari Raya.
Jika ditarik lebih jauh, pemeriksaan terhadap Intan berpotensi mengarah pada pendalaman penggunaan dana tersebut dalam lingkup personal. Hal ini menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan alur uang yang diduga berasal dari praktik suap.
Dalam perkembangan perkara, penyidik juga telah mengidentifikasi adanya penyerahan awal uang dari pihak swasta dengan total mencapai Rp980 juta.
Rinciannya sebagai berikut:
- Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta dari proyek Rp9,8 miliar
- Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta dari proyek Rp3 miliar
- Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta dari proyek Rp11 miliar
Dana tersebut diduga diterima oleh Muhammad Fikri dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo.
Di sisi lain, tiga pihak swasta yang terlibat merupakan rekanan proyek di Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Mereka diduga memberikan sejumlah uang sebagai bagian dari kesepakatan ijon proyek.
Yang perlu digarisbawahi, seluruh rangkaian ini menjadi dasar KPK untuk memperluas pemeriksaan, termasuk kepada pihak-pihak di sekitar tersangka utama.
