Bahasa Kita – Kasus penipuan dengan modus mencatut lembaga penegak hukum kembali terungkap. Polisi memastikan pelaku yang mengaku sebagai pegawai KPK telah ditangkap, setelah diduga menipu Wakil Ketua Komisi III DPR RI dengan meminta uang Rp300 juta.
Pengungkapan ini dilakukan tim gabungan Subdit Jatanras Polda Metro Jaya bersama penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Pelaku berinisial TH alias D (48) diamankan setelah laporan korban masuk pada 9 April 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III Gedung DPR RI. Di lokasi tersebut, pelaku mengaku sebagai pegawai KPK yang menjalankan perintah pimpinan lembaga.
“Pelaku mendatangi korban di ruang Komisi III DPR RI dan mengaku sebagai pegawai KPK atas perintah pimpinan KPK,” ujarnya.
Modus Mengaku Pegawai KPK di Ruang DPR
Peristiwa bermula pada Senin, 6 April 2026. Saat itu, korban yang berada di ruang Komisi III DPR ditemui langsung oleh pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pelaku menyampaikan permintaan uang dengan dalih tertentu.
Selanjutnya, pada 9 April 2026, korban menyerahkan uang sebesar Rp300 juta. Namun, kecurigaan muncul setelah identitas pelaku mulai dipertanyakan.
Dalam praktiknya, pelaku menggunakan identitas palsu dan atribut yang menyerupai institusi resmi. Hal ini membuat korban sempat mempercayai klaim yang disampaikan.
“Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp300 juta kepada korban,” kata Budi.
Barang Bukti dan Identitas Palsu Disita
Setelah laporan diterima, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil penangkapan, sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.
Barang bukti tersebut antara lain:
- Stempel bertuliskan KPK
- Delapan lembar surat panggilan berkop KPK
- Dua unit telepon seluler
- Empat kartu identitas berbeda
Yang menarik, penggunaan atribut dan dokumen tersebut menjadi bagian utama dari modus penipuan. Pelaku memanfaatkan simbol lembaga untuk meyakinkan korban.
Di sisi lain, polisi juga mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Korban Pastikan Pelaku Bukan Pegawai KPK
Korban berinisial AS, yakni Ahmad Sahroni, membenarkan bahwa dirinya sempat dimintai uang oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan KPK. Ia menyebut langsung melakukan verifikasi ke lembaga tersebut.
“Saya langsung cek ke KPK, dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujarnya.
Dengan kata lain, klaim pelaku terbukti tidak benar. Fakta ini menjadi dasar korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Proses Hukum dan Pendalaman Kasus
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan.
Pada saat yang sama, penyidik juga mendalami dugaan pencemaran nama baik terhadap pimpinan KPK yang disebut dalam kasus ini.
Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat agar waspada terhadap modus serupa. Masyarakat diminta segera melapor melalui layanan 110 jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan lembaga publik.
