bahasakita.id — Penetapan KH Zulfa Mustofa sebagai Penjabat (Pj) Ketua Umum PBNU oleh Pleno Syuriyah pada Selasa (9/12/2025) di Hotel Sultan, Jakarta, bukan hanya pergantian figur, tetapi momentum penting yang memperlihatkan bagaimana tafsir otoritas, prosedur, dan dasar hukum bekerja dalam tubuh NU. Keputusan dibacakan Rais Syuriyah PBNU KH Muhammad Nuh.
Pleno menyetujui seluruh hasil Rapat Harian Syuriyah 20 November 2025. Hadir tokoh-tokoh nasional yang memperlihatkan bobot politik dan moral forum tersebut.
Pertautan AD/ART dan Realitas Konflik
Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar mengangkat gagasan “supremasi Syuriyah” sebagai prinsip dasar. Namun di sisi lain, Gus Yahya mengajukan keberatan formal. “Saya masih Ketua Umum secara de jure dan de facto,” katanya (9/12). Ia menilai pleno keliru prosedur karena tidak mengundangnya dan tidak melibatkan Tanfidziyah.
Ketegangan ini kembali membuka diskusi klasik: apakah kewenangan Syuriyah untuk mengesahkan pemberhentian ketua umum dapat berdiri di atas norma AD/ART atau tetap memerlukan legitimasi muktamar?
Normalisasi dan Kerangka Masa Transisi
Zulfa Mustofa mengedepankan pendekatan pemulihan. Baginya, komunikasi intensif adalah cara mengembalikan keseimbangan. “Saya ingin jadi solusi, bukan bagian dari konflik,” ujarnya.
Rapat gabungan Syuriyah–Tanfidziyah digelar Sabtu (13/12) untuk memetakan konsolidasi. Di saat yang sama, kubu Gus Yahya mengirim surat resmi kepada Menkumham meminta pemerintah tidak mengesahkan perubahan kepengurusan hingga muktamar. Sespri Gus Yahya, Lora Gopong, mengonfirmasi keasliannya, Rabu (10/12). (*)
