PWI laporkan Hotman ParisPWI laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya usai pernyataannya kepada wartawan. Meski meminta maaf, PWI menilai pidana perlu diproses.

PWI laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya setelah pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers memicu polemik. Meski telah meminta maaf, organisasi wartawan menilai proses hukum tetap perlu berjalan.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Laporan tersebut didaftarkan pada Senin, 20 Juli 2026.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, PWI menilai ucapan Hotman dalam konferensi pers telah menyinggung dan melukai profesi wartawan.

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pihaknya melaporkan Hotman karena pernyataan yang mempertanyakan kecerdasan wartawan. Menurutnya, PWI berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian.

PWI Nilai Permintaan Maaf Hotman Paris Tidak Menghapus Dugaan Pidana

Sebelumnya, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya. Dalam pernyataan itu, ia meminta maaf kepada wartawan dan organisasi profesi wartawan atas ucapannya saat konferensi pers.

Edison menyatakan PWI menerima permintaan maaf tersebut sebagai bentuk penyelesaian secara personal. Namun, menurutnya, permintaan maaf tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Dalam laporan tersebut, PWI melaporkan Hotman atas dugaan penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polemik bermula ketika Hotman memberikan keterangan kepada media saat mendampingi kliennya, mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang berstatus tersangka dalam perkara korupsi. Dalam sesi tanya jawab, ia melontarkan sejumlah ucapan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.

Ucapan seperti “lu punya otak gak?”, “shut up”, meminta wartawan bertanya kepada kakeknya, hingga menyebut jurnalis sebagai “pengecut” memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia.

Di sisi lain, hingga laporan tersebut dibuat, tanggapan Hotman Paris mengenai pelaporan ke Polda Metro Jaya belum disampaikan. Sebelumnya, melalui video di akun Instagramnya, ia telah menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang memicu keberatan dari kalangan wartawan.