Biaya Pilkada mahal kembali menjadi sorotan setelah operasi tangkap tangan KPK terhadap sejumlah kepala daerah memunculkan evaluasi terhadap sistem pendanaan politik di Indonesia.
Gelombang operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memicu perdebatan mengenai akar persoalan korupsi di tingkat daerah. Salah satu isu yang mencuat adalah tingginya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah.
Faktanya, pemerintah mulai membuka ruang pembahasan reformasi sistem pendanaan politik. Langkah tersebut muncul setelah berbagai kasus korupsi menunjukkan pola yang berulang.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menilai biaya Pilkada yang tinggi berpotensi menjadi salah satu faktor yang mendorong praktik korupsi. Karena itu, pemerintah membuka peluang membahas pembatasan biaya Pilkada melalui revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Tito, pembahasan dapat mencakup transparansi sumber dana politik hingga pembatasan nilai sumbangan bagi pasangan calon. Dengan demikian, kontestasi politik tidak terlalu bergantung pada kekuatan modal.
Selain itu, Tito menilai identitas penyumbang dana kampanye dapat dibuka kepada publik sebagaimana praktik yang diterapkan di sejumlah negara.
KPK Temukan Pola Hubungan Pendanaan Politik dan Korupsi Daerah
KPK melihat persoalan biaya politik bukan sekadar asumsi. Berdasarkan berbagai perkara yang ditangani, lembaga antirasuah menemukan pola keterkaitan antara pendanaan politik dan praktik korupsi setelah kandidat memenangkan Pilkada.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tingginya biaya politik menjadi faktor yang kerap muncul dalam berbagai kasus korupsi kepala daerah. Di sisi lain, rendahnya integritas individu juga turut berkontribusi terhadap lahirnya tindak pidana korupsi.
Dalam sejumlah perkara, penyandang dana politik diduga memperoleh keuntungan setelah kandidat yang didukung memenangkan kontestasi. Pola tersebut terlihat dalam kasus Ponorogo maupun Langkat.
Pada saat yang sama, kajian Direktorat Monitoring KPK menunjukkan mahalnya biaya kampanye mendorong peserta pemilu mencari sumber dana yang tidak transparan. Kondisi itu dinilai membuka ruang praktik koruptif.
Selain penggunaan dana besar, transaksi tunai selama kampanye juga menjadi perhatian. Sebab, mekanisme tersebut menyulitkan pelacakan aliran dana dan meningkatkan risiko politik uang.
Karena itu, reformasi sistem pendanaan politik kini menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian pemerintah, DPR, dan lembaga antikorupsi.
