Bahasa Kita – Putusan banding kasus korupsi pembelian lahan BUMD Cilacap mengubah secara drastis hukuman bagi tiga terdakwa. Dalam tingkat banding, majelis hakim memperberat vonis dari sebelumnya 2 hingga 3 tahun menjadi 10 hingga 13 tahun penjara.
Perubahan ini menandai pergeseran penilaian terhadap perkara yang sebelumnya dinilai tanpa kerugian negara. Kini, hakim tingkat banding justru menetapkan adanya kerugian yang harus dikembalikan oleh para terdakwa.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Arfan Triono, membenarkan peningkatan hukuman tersebut. “Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp650 juta,” ujarnya mengutip amar putusan, Kamis (16/4/2026).
Lonjakan Hukuman Tiga Terdakwa
Terdakwa Andi Nur Huda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan, menerima hukuman paling berat. Ia divonis 13 tahun penjara dan denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp152,1 miliar. Jumlah ini diperhitungkan dengan aset yang telah disita, dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana tambahan.
Padahal pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Semarang, Andi hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta tanpa kewajiban uang pengganti.
Perubahan Nasib Dua Terdakwa Lain
Putusan banding juga memperberat hukuman Awaluddin Muuri, mantan Sekretaris Daerah Cilacap. Ia divonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Sebelumnya, Awaluddin hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara tanpa kewajiban pembayaran kepada negara.
Hal serupa terjadi pada Iskandar Zulkarnain, mantan Komisaris PT Cilacap Segara Artha. Ia kini divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp4,02 miliar.
Pada putusan tingkat pertama, Iskandar hanya dijatuhi hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta.
Perubahan Penilaian Kerugian Negara
Yang menjadi sorotan dalam putusan banding ini adalah perubahan mendasar terkait penilaian kerugian negara. Pada tingkat pertama, majelis hakim menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam perkara tersebut.
Namun pada tingkat banding, hakim justru menghitung kerugian yang muncul dari transaksi pembelian lahan. Artinya, ada perbedaan sudut pandang hukum yang signifikan antara dua tingkat peradilan.
Dalam konteks ini, kewajiban membayar uang pengganti menjadi konsekuensi langsung dari penetapan adanya kerugian negara.
Jejak Transaksi Lahan BUMD
Perkara ini bermula dari pembelian lahan seluas 716 hektare oleh PT Cilacap Segara Artha. Lahan tersebut dibeli seharga Rp237 miliar dari PT Rumpun Sari Antan.

Perusahaan penjual diketahui memiliki afiliasi dengan Kodam IV/Diponegoro. Namun dalam perkembangannya, BUMD Cilacap tidak dapat menguasai lahan yang telah dibayar lunas.
Situasi ini memicu persoalan berkepanjangan karena dana yang telah dikeluarkan tidak dapat kembali. Dalam dakwaan, jaksa menyebut dana tersebut telah digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada sejumlah pihak.
Dengan perubahan putusan di tingkat banding, arah penanganan kasus ini bergeser pada pengembalian kerugian negara yang sebelumnya tidak menjadi pertimbangan utama.
