bahasakita.id – Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan surat rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry yang sebelumnya dijatuhi hukuman dalam perkara akuisisi saham PT Jembatan Nusantara.
Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, setelah rapat di Kantor Presiden, Selasa (25/11/2025). “Presiden telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ujarnya.
Langkah rehabilitasi ini menarik untuk diurai dari perspektif hukum, sosial, dan budaya politik Indonesia. Prosesnya tidak lepas dari aduan publik yang mempertanyakan perjalanan persidangan. DPR kemudian menugaskan Komisi Hukum menyusun kajian sebagai bentuk interaksi antara masyarakat dan lembaga legislatif.
“Kami menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kemudian meminta Komisi Hukum melakukan kajian,” kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa kajian tersebut diterima pemerintah dan dibahas dalam rapat terbatas. “Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran menggunakan hak rehabilitasi kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan,” jelasnya.
Penandatanganan dilakukan pada Selasa sore.
Sebelumnya, pengadilan menjatuhkan vonis 4,5 tahun dan denda Rp500 juta kepada mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi. Dua pejabat lainnya, Yusuf Hadi dan Harry Caksono, memperoleh vonis empat tahun dengan denda Rp250 juta.
Putusan tersebut bersinggungan dengan konsep rehabilitasi dalam KUHAP, terutama Pasal 1 angka 23 dan Pasal 97 ayat (1), yang menegaskan hak pemulihan martabat apabila proses hukum dipandang keliru.
Secara budaya hukum, rehabilitasi tidak hanya mencerminkan pengembalian status formal, tetapi juga pengakuan negara terhadap kemungkinan ketidaksempurnaan sistem hukum.
Dalam tradisi hukum Indonesia, proses pemulihan ini memiliki nilai simbolis: negara mengakui bahwa manusia dalam sistem dapat melakukan kekeliruan, dan koreksi adalah bagian dari keadaban institusi.
Jika ditarik ke dimensi sejarah, Indonesia mengalami perkembangan panjang terkait relasi antara kekuasaan dan hukum. Keputusan rehabilitasi ini memperlihatkan fase di mana koreksi terhadap proses hukum menjadi mekanisme yang lebih terbuka dan responsif terhadap aspirasi publik.
Secara linguistik, istilah “rehabilitasi” berakar pada makna pemulihan—tidak hanya fisik, tetapi juga kedudukan, nama baik, serta ruang sosial seseorang. Dalam konteks ini, rehabilitasi berfungsi sebagai jembatan antara keadilan normatif dan keadilan sosial.
Keputusan Presiden dapat dibaca sebagai upaya mengembalikan keseimbangan dalam tata hukum nasional, sekaligus memperlihatkan bahwa lembaga-lembaga negara dapat bekerja secara sinkron ketika menemukan indikasi kekeliruan proses hukum.
Dengan demikian, langkah rehabilitasi ini tidak hanya administratif, tetapi juga refleksi atas perjalanan sistem hukum Indonesia menuju kematangan. (*)
