RUU Ketenagakerjaan memasuki tahap penyusunan setelah Apindo dan KBPBI menyepakati pembentukan tim bersama. Langkah berikutnya meliputi studi banding ke Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina.
RUU Ketenagakerjaan kini memasuki tahap lanjutan setelah kesepakatan pembentukan tim perumus antara Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Selain menyusun draf bersama, kedua pihak juga menyiapkan agenda studi banding ke sejumlah negara di Asia Tenggara.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan kunjungan tersebut bertujuan mempelajari kebijakan ketenagakerjaan, iklim investasi, serta peran pemerintah dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha.
Dengan langkah tersebut, proses penyusunan RUU tidak hanya mengandalkan pembahasan internal, tetapi juga mempertimbangkan praktik yang telah diterapkan negara lain.
Empat Negara Jadi Tujuan Studi Bersama
Vietnam, Thailand, Malaysia, dan Filipina dipilih sebagai tujuan studi karena dinilai memiliki pengalaman dalam mengembangkan investasi sekaligus menjaga hubungan industrial.
“Kita akan belajar bersama dan mencari point of view-nya seperti apa. Kenapa investasi di sana bisa lebih maju, lebih berkembang,” ujar Andi Gani.
Menurutnya, hasil studi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun regulasi yang mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pelaku usaha.
Pembahasan Difokuskan pada Kesamaan Kepentingan
Andi Gani menegaskan pembahasan RUU Ketenagakerjaan diarahkan untuk menemukan kesamaan, bukan memperbesar perbedaan. Ia menilai perlindungan tenaga kerja dan pertumbuhan investasi dapat berjalan secara bersamaan.
Selain itu, ia menyebut hubungan antara perusahaan dan pekerja merupakan kemitraan yang saling membutuhkan dalam aktivitas ekonomi nasional.
Keseimbangan Jadi Fokus Penyusunan RUU
Menurut Andi Gani, keberhasilan dunia usaha akan berdampak terhadap kesejahteraan pekerja. Sebaliknya, perusahaan juga memerlukan tenaga kerja agar kegiatan usaha dapat berjalan.
Karena itu, tahapan penyusunan RUU Ketenagakerjaan selanjutnya akan berfokus pada pencarian formula yang mampu menjaga perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan daya saing investasi Indonesia.
