Tim Perumus RUU Ketenagakerjaan resmi dibentuk oleh Apindo dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia. Kedua pihak menargetkan draf bersama selesai dalam dua pekan sebelum disampaikan kepada DPR RI.
Tim Perumus RUU Ketenagakerjaan menjadi langkah awal yang disepakati Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI). Kesepakatan tersebut bertujuan menyusun draf Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang dapat diterima kedua belah pihak.
Penyusunan draf ditargetkan selesai dalam waktu sekitar dua pekan atau paling lambat akhir Agustus 2026. Setelah rampung, dokumen hasil pembahasan bersama akan disampaikan kepada DPR RI sebagai usulan bersama dari kalangan pengusaha dan pekerja.
Ketua Umum Apindo Shinta Widjaja Kamdani mengatakan pembentukan tim tersebut menjadi bentuk komitmen untuk mencari titik temu di tengah berbagai perbedaan pandangan mengenai regulasi ketenagakerjaan.
Apindo Prioritaskan Keseimbangan Pekerja dan Dunia Usaha
Menurut Shinta, pembahasan RUU harus memperhatikan perlindungan tenaga kerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Dengan demikian, iklim investasi tetap kompetitif dan penciptaan lapangan kerja dapat terus berlangsung.
“Kita mesti target kita akhir bulan ini. Dua minggu dari sekarang. Prinsipnya kita punya draf bersama yang sudah disepakati nanti akan disampaikan ke DPR bersama,” ujar Shinta.
Selain itu, Apindo menilai kesejahteraan pekerja berkaitan erat dengan kondisi perusahaan. Karena itu, kedua aspek tersebut dinilai perlu berjalan beriringan.
Fokus Cari Titik Temu dalam Pembahasan
Shinta menjelaskan pembahasan akan berfokus pada kesamaan kepentingan, sementara perbedaan yang masih muncul akan dipersempit melalui proses perumusan bersama.
Ia juga menegaskan bahwa daya saing Indonesia bukan ditentukan oleh persaingan antara pengusaha dan pekerja, melainkan kemampuan bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi.
Draf Akan Disampaikan Bersama ke DPR
Pembentukan tim perumus menjadi dasar bagi kedua pihak untuk menghasilkan satu naskah bersama. Hasil pembahasan tersebut ditargetkan menjadi rekomendasi yang akan diajukan bersama kepada DPR RI pada akhir Agustus 2026.
