Serbuan Masjid Al Aqsa menuai kecaman dari Indonesia bersama tujuh negara Arab dan mayoritas Muslim. Mereka menilai tindakan Israel melanggar hukum internasional serta mengancam status quo kawasan suci Yerusalem Timur.
Serbuan Masjid Al Aqsa yang dilakukan pasukan dan pemukim Israel di Yerusalem Timur mendapat kecaman keras dari Indonesia bersama Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, dan Uni Emirat Arab (UEA). Melalui pernyataan bersama para menteri luar negeri, mereka menilai aksi tersebut sebagai pelanggaran terhadap hukum internasional dan berbagai resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Kecaman itu menyasar aksi penyerangan massal yang dipimpin kelompok ekstremis Israel, pengibaran bendera Israel di halaman Masjid Al Aqsa, pendirian dua tenda oleh aparat kepolisian Israel, serta berbagai tindakan provokatif lainnya di kawasan suci tersebut.
Selain itu, para menteri menilai tindakan tersebut telah melanggar status quo historis dan legal yang selama ini berlaku di tempat-tempat suci Yerusalem Timur.
Indonesia dan Negara Muslim Keluarkan Pernyataan Bersama
Dalam pernyataan bersama yang disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, para menteri luar negeri mengutuk penghasutan, seruan mobilisasi penyerangan, hingga aksi kekerasan yang dilakukan kelompok ekstremis Israel.
Mereka menegaskan bahwa berbagai tindakan provokatif tersebut berpotensi memicu kebencian dan ekstremisme. Di sisi lain, kondisi itu dinilai semakin menghambat upaya mewujudkan perdamaian yang adil dan berkelanjutan berdasarkan solusi dua negara.
Para menteri juga menyoroti pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadah. Menurut mereka, pembatasan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.
Masjid Al Aqsa Ditegaskan sebagai Tempat Ibadah Umat Muslim
Pernyataan bersama itu kembali menegaskan bahwa seluruh kompleks Masjid Al Aqsa seluas 144 dunam merupakan tempat ibadah khusus bagi umat Muslim. Selain itu, Departemen Wakaf Yerusalem di bawah Kementerian Wakaf dan Urusan Islam Yordania disebut sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki yurisdiksi mengelola kawasan tersebut.
Para menteri juga menyerukan agar Israel segera mencabut pembatasan akses menuju Kota Tua Yerusalem dan tidak menghalangi jemaah Muslim memasuki Masjid Al Aqsa. Mereka turut meminta komunitas internasional mengambil langkah tegas untuk menghentikan pelanggaran terhadap situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem.
Serbuan terjadi pada Kamis (23/7) ketika ribuan pasukan pendudukan Israel memasuki kompleks Masjid Al Aqsa saat peringatan Tisha B’Av. Pemerintah Provinsi Yerusalem menyebut aksi tersebut turut diikuti Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben Gvir dan menilainya sebagai perubahan serius dalam kebijakan pemerintah Israel terhadap kawasan suci itu.
