Yaqut Diperiksa KPK - Korupsi Kuota Haji

Kuota Haji 2024 di Bawah Sorotan, Yaqut Diperiksa KPK Delapan Jam Lebih

bahasakita.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2024, Selasa (16/12/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Yaqut tiba sekitar pukul 11.40 WIB dan mulai diperiksa pukul 11.46 WIB. Ia meninggalkan gedung KPK pada pukul 20.13 WIB, setelah menjalani pemeriksaan sekitar delapan jam. Sebelum masuk ruang pemeriksaan, Yaqut enggan memberikan pernyataan kepada wartawan.

Usai pemeriksaan, Yaqut menyatakan telah memberikan keterangan kepada penyidik. Namun, ia tidak mengungkap materi pemeriksaan. “Nanti tolong ditanyakan langsung ke penyidik, ya,” ujarnya.

Perubahan Komposisi Kuota

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mendalami dugaan aliran dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus kepada pihak-pihak di Kementerian Agama.

Pendalaman dilakukan bersama Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung potensi kerugian negara,” kata Budi, Selasa (16/12/2025).

Kasus ini berawal dari kebijakan pembagian tambahan kuota haji 2024 sebanyak 20.000 jemaah. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur proporsi 92 persen haji reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 membagi kuota tambahan secara seimbang.

KPK juga memeriksa sejumlah pihak dari asosiasi dan biro perjalanan haji untuk melengkapi rangkaian penyidikan. ***