Main hakim sendiri menjadi sorotan setelah Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan penanganan pelaku kriminal harus melalui aparat kepolisian. Ia juga menyinggung kasus dugaan pengeroyokan terhadap terduga pencuri ayam di Tabanan, Bali.
Main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam sistem hukum Indonesia. Penegasan itu disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat menghadiri kegiatan di Hotel Papandayan, Kota Bandung, Selasa, 28 Juli 2026.
Dalam keterangannya, Pigai mengingatkan bahwa penanganan setiap tindak pidana menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, masyarakat maupun kelompok di luar institusi yang berwenang tidak boleh mengambil alih proses penegakan hukum.
Main Hakim Sendiri Bertentangan dengan Penegakan Hukum
Menurut Pigai, proses hukum harus berjalan melalui mekanisme resmi. Ia menegaskan praktik vigilantisme atau main hakim sendiri merupakan tindakan yang tidak dibenarkan.
Selain itu, ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlaku. Dalam konteks tersebut, setiap dugaan tindak pidana harus diserahkan kepada aparat kepolisian untuk diproses sesuai aturan.
“Penanganan pelaku kejahatan menjadi kewenangan aparat kepolisian sesuai aturan perundang-undangan.”
Yang menjadi sorotan, Pigai juga mengingatkan pemerintah daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota agar tidak memberi ruang bagi masyarakat melakukan penghakiman terhadap pelaku kriminal.
Pigai Singgung Kasus Dugaan Pengeroyokan di Bali
Dalam penjelasannya, Pigai menyinggung insiden di Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah diduga dikeroyok massa karena dituduh mencuri ayam pada Jumat, 24 Juli 2026.
Sementara itu, Polres Tabanan masih menyelidiki dugaan pencurian maupun dugaan pengeroyokan tersebut. Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Penegakan Hukum Harus Melalui Institusi Resmi
Menurut Pigai, Indonesia merupakan negara hukum yang memiliki aparat penegak hukum dan lembaga peradilan. Oleh sebab itu, penentuan kesalahan maupun sanksi terhadap seseorang harus melalui proses hukum yang berlaku.
Lebih jauh, ia juga menyinggung mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte. Pigai menyatakan Duterte tidak lagi memiliki tempat di panggung internasional karena kebijakan yang disebut melanggar norma kemanusiaan dengan membunuh ribuan pengguna dan pengedar narkoba.
Dengan mengacu pada contoh tersebut, Pigai mengingatkan seluruh aparatur pemerintah agar tidak melegalkan tindakan yang berada di luar prosedur hukum. Menurutnya, penghormatan terhadap hukum dan hak asasi manusia harus tetap menjadi landasan dalam setiap penanganan perkara pidana.
