Status Febrie Adriansyah menjadi sorotan setelah Kompolnas menilai Polri menghadapi hambatan hukum dan kelembagaan dalam mengusut dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jampidsus tersebut.
Status Febrie Adriansyah kembali menjadi perhatian menyusul penjelasan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warsyim mengenai tantangan yang dihadapi Polri dalam menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurutnya, hambatan tersebut tidak hanya berasal dari aspek teknis penyidikan, tetapi juga berkaitan dengan posisi Febrie sebagai pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung.
Dalam acara Satu Meja The Forum Kompas TV pada Kamis (16/7/2026), Yusuf menyatakan Polri berpotensi mengalami kesulitan apabila menangani perkara tersebut secara mandiri.
Kompolnas Jelaskan Hambatan Yuridis dalam Penanganan Kasus
Yusuf menjelaskan salah satu kendala utama berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur hak imunitas seorang jaksa. Dalam praktiknya, proses pemeriksaan, pemanggilan, penggeledahan, maupun penyitaan terhadap jaksa memiliki mekanisme hukum tertentu.
“Ya sebenarnya kan yang paling penting dan utama itu kan terkait adanya inisial FA. Inisial FA, saya menangkap apabila Polri sendiri akan ada hambatan-hambatan, kesulitan-kesulitan,” kata Yusuf.
Selain itu, ia menerangkan Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru memang membuka peluang pemeriksaan terhadap seorang jaksa tanpa izin Jaksa Agung. Namun, ketentuan tersebut mensyaratkan yang bersangkutan telah lebih dahulu berstatus tersangka.
“Harus tersangka dulu kan, baru bisa diperiksa, dipanggil. Nah, pas itu perhitungan analisis yuridisnya sudah ada,” ujarnya.
Secara faktual, Kortas Tipikor menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka sejak Sabtu (11/7/2026) dalam tiga perkara, yakni dugaan korupsi batu bara, TPPU pada kasus Asabri, serta Krakatau Steel.
Sementara itu, Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara tersebut dan menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Dalam proses yang berjalan saat ini, Febrie masih berstatus saksi karena penyidik Kejagung masih mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan status tersangka yang sebelumnya ditetapkan Polri tidak gugur. Meski begitu, penyidik tetap harus meneliti seluruh berkas sebelum menentukan langkah berikutnya.
Ia juga menyampaikan Kejagung belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie maupun pihak lain. Selanjutnya, penyidikan akan dilakukan melalui koordinasi dengan penyidik Polri yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
