Ketua Komisi III DPR RI HabiburokhmanTim Pengawas Komisi III dibentuk setelah Febrie Adriansyah mundur dari Jampidsus untuk mengawal tiga kasus korupsi berjalan sesuai prosedur.

Komisi III DPR membentuk tim pengawas sebagai respons atas pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus. Langkah ini bertujuan mengawal penanganan tiga kasus korupsi agar tetap berjalan sesuai prosedur dan berkepastian hukum.

Komisi III DPR RI memastikan proses penanganan dugaan korupsi tetap menjadi prioritas setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Sebagai langkah pengawasan, Komisi III akan membentuk tim khusus untuk mengawal perkembangan tiga kasus korupsi yang kini ditangani Kortas Tipikor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyatakan pembentukan tim tersebut menjadi bentuk komitmen DPR dalam memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas. Selain itu, tim pengawas juga akan memantau agar setiap tahapan penyidikan berlangsung sesuai aturan yang berlaku.

Komisi III Kawal Penanganan Kasus Korupsi

Menurut Habiburokhman, pengunduran diri Febrie Adriansyah tidak boleh menghambat proses hukum yang telah berjalan. Karena itu, Komisi III menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara yang sedang diproses aparat penegak hukum.

Selain membentuk tim pengawas, Habiburokhman meminta seluruh institusi penegak hukum tetap menjaga koordinasi. Ia menilai sinergi antara Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI menjadi faktor penting agar penanganan perkara berlangsung efektif.

Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh lembaga penegak hukum perlu memiliki visi yang sama dalam mendukung komitmen Presiden Prabowo Subianto memberantas korupsi. Menurutnya, upaya tersebut hanya dapat berjalan maksimal apabila seluruh institusi bekerja secara solid.

Habiburokhman juga mengingatkan agar tidak muncul konflik ego sektoral di antara lembaga penegak hukum. Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diproses melibatkan personal atau oknum, bukan mencerminkan kebijakan maupun institusi secara keseluruhan.

Dalam konteks tersebut, ia menilai kekompakan aparat menjadi kebutuhan utama agar proses penegakan hukum tidak terganggu. Karena itu, koordinasi lintas lembaga harus tetap terjaga selama penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

Tak hanya itu, Komisi III DPR memastikan fungsi pengawasan akan terus dijalankan secara optimal. Habiburokhman menegaskan DPR akan mengawal penanganan tiga kasus korupsi tersebut agar tetap berada pada jalur hukum yang benar, berjalan transparan, serta memberikan kepastian hukum sesuai prosedur yang berlaku.