Fadli Zon Tunjuk Tedjowulan Pimpin Keraton Solo

Langkah Fadli Zon Menunjuk Tedjowulan: Prioritas Cagar Budaya di Atas Sengketa Raja Keraton Surakarta

bahasakita.id – Di tengah memanasnya konflik suksesi pascawafatnya Sri Susuhunan Pakubuwono XIII pada 2/11/2025, keputusan Menteri Kebudayaan Fadli Zon menunjuk KGPH Panembahan Agung Tedjowulan menjadi perhatian publik. Intinya, negara memilih menempatkan isu pelindungan Keraton Surakarta sebagai cagar budaya nasional di atas tarik-menarik legitimasi raja. Bagi pembaca, langkah ini menegaskan satu hal: ketika konflik internal belum menemukan ujung, negara mengambil jalur fungsional agar keraton tidak terbengkalai.

Fokus Negara pada Penyelamatan Cagar Budaya Nasional

Mengacu pada Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026, Tedjowulan ditunjuk sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan/atau Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Dalam konteks tersebut, Fadli Zon menekankan bahwa tujuan utama penunjukan ini adalah menjaga aset budaya, bukan menentukan siapa raja yang sah.
Sementara itu, hasil peninjauan langsung Menteri Kebudayaan menunjukkan banyak bangunan keraton dalam kondisi kurang terawat. Di lapangan, kawasan seluas sekitar 8,5 hektare itu menyimpan peninggalan raja-raja Pakubuwono IX hingga XIII yang membutuhkan penanganan serius dan terencana.

Tedjowulan Dipilih sebagai Figur Administratif

Yang patut dicatat, pilihan negara jatuh pada Tedjowulan bukan tanpa dasar. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 430-2933 Tahun 2017, Keraton Surakarta sebelumnya dipimpin PB XIII dengan didampingi Mahamenteri Tedjowulan. Artinya, secara administratif, Tedjowulan dipandang memiliki pengalaman dan legitimasi negara untuk mengelola keraton dalam masa transisi.
Dengan kata lain, penunjukan ini dimaknai sebagai langkah teknokratis agar pemerintah memiliki mitra jelas dalam penyaluran anggaran dan pertanggungjawaban pengelolaan cagar budaya.

Maha Menteri Tedjowulan Tegaskan Taati Surat Dari Menbud Fadli Zon
Maha Menteri Tedjowulan Tegaskan Taati Surat Dari Menbud Fadli Zon

Penolakan PB XIV Purbaya dan Sikap Pemerintah

Namun pada kenyataannya, penunjukan tersebut ditolak pihak PB XIV Purbaya. GKR Panembahan Timoer Rumbai menyebut proses penunjukan tidak melalui komunikasi dengan pihaknya sebagai “tuan rumah” keraton. Penolakan ini bahkan memicu insiden saat penyerahan SK pada 18/1/2026.
Menanggapi hal itu, Fadli Zon menyatakan pemerintah telah mengundang seluruh pihak terkait. Ia juga menegaskan bahwa dalam konteks kenegaraan, undangan dan administrasi dilakukan berdasarkan identitas resmi yang diakui negara.

Cagar Budaya sebagai Titik Tekan Kebijakan

Di balik dinamika tersebut, Keraton Surakarta kini berusia 280 tahun dan memikul filosofi Radyalaksana: “Kuncara ruming bangsa dumunung aneng luhuring budaya.” Dampaknya, keterlambatan penanganan fisik dan tata kelola berpotensi menggerus nilai budaya yang diwariskan lintas generasi.
Kesimpulannya sederhana: langkah Fadli Zon menunjuk Tedjowulan menunjukkan prioritas negara menjaga keraton sebagai cagar budaya nasional, terlepas dari sengketa takhta yang masih berjalan.