bahasakita.id — Kebijakan pembatasan kadar nikotin dan tar yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 merupakan sebuah manifestasi dari upaya negara melakukan rekayasa sosial demi kesehatan publik.
Langkah ini bukan sekadar aturan teknis, melainkan sebuah ekosistem regulasi bertingkat yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, dan kedaulatan industri nasional. Dengan menetapkan ambang batas maksimal nikotin 1 miligram dan tar 10 miligram per batang, pemerintah berupaya mendekonstruksi pola konsumsi tembakau yang selama ini menjadi beban ekonomi nasional hingga mencapai Rp 410 triliun per tahun.
Akademisi Universitas Airlangga, Prof. Santi Martini, memberikan preseden ilmiah terhadap kebijakan ini sebagai langkah strategis menekan angka adiksi. “Pengaturan kadar nikotin ini penting untuk meminimalkan risiko kesehatan,” papar Santi dalam uji publik di Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ia menekankan bahwa penyesuaian teknis industri merupakan keniscayaan demi melindungi masa depan sumber daya manusia Indonesia dari jebakan ketergantungan zat adiktif sejak usia dini.
Konteks Sosio-Ekonomi dan Antropologi Pertanian
Namun, narasi kesehatan ini berbenturan dengan realitas antropologis pertanian Indonesia, di mana tembakau lokal memiliki karakteristik nikotin alami yang sangat tinggi, berkisar antara 2 hingga 8 persen. Ketua Umum DPN APTI, Agus Parmuji, melihat kebijakan ini dari sudut pandang yang berbeda. “Indonesia mempunyai kualitas, dan kualitas itu tidak lepas dari tar dan nikotin. Ketika pemerintah membuat aturan ini, itu sama saja pemerintah mematikan budidaya lokal,” ungkap Agus pada Sabtu (14/3/2026).
Kontradiksi ini menciptakan ruang perdebatan mengenai sejauh mana standar global dapat diimplementasikan tanpa menggerus identitas agrikultur nasional. Pemerintah melalui Permenko PMK Nomor 2 Tahun 2025 mencoba menyusun mekanisme koordinasi yang komprehensif untuk menjembatani jurang kepentingan ini. Langkah ini mencakup tahapan persiapan teknis hingga pleno penetapan yang diharapkan mampu melahirkan solusi moderat di tengah ancaman guncangan industri.
Mencari Titik Equilibrium Kebijakan
Menko PMK Pratikno menegaskan pentingnya inklusivitas dalam proses pembentukan aturan ini agar tidak melahirkan ketidakadilan ekonomi. “Kebijakan yang diambil harus mampu menjembatani berbagai kepentingan,” ujar Pratikno, Sabtu (14/3/2026), seraya mengakui kontribusi signifikan industri hasil tembakau terhadap serapan tenaga kerja. Validasi kebijakan kini bergantung pada masa uji publik yang dibuka hingga 30 Maret 2026 melalui kanal partisipasi resmi pemerintah.
Pada akhirnya, diskursus pembatasan nikotin dan tar bukan hanya soal angka di laboratorium, melainkan soal keberpihakan negara pada kesejahteraan yang holistik. Deputi Kemenko PMK, Sukadiono, menyatakan bahwa pemerintah berupaya melakukan proses mendengar dengan hati atau istami’u. Harapannya, sintesa dari berbagai masukan ini akan melahirkan regulasi yang tegas secara medis namun tetap memberikan ruang nafas bagi kedaulatan ekonomi kerakyatan.***
